Rabu, 13 Mei 2026

Poldasu Kembali Amankan 12,6 Ton Bawang Merah Ilegal

Kamis, 24 November 2016 20:30 WIB
Poldasu Kembali Amankan 12,6 Ton Bawang Merah Ilegal
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Bawang Merah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 12,6 ton bawang merah ilegal asal India, kembali diamankan Subdit I/Indag Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) pada Rabu (23/11/2016) kemarin. Bawang merah tanpa dokumen itu diamankan dari 2 lokasi berbeda. Pertama, di Jalan Lintas Asahan-Pematangsiantar Nagori Siantar Estate, Pematangsiantar dan kedua, di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergai)
 
Penangkapan truk bermuatan tanpa dokumen ini dibenarkan Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).
 
"Pertama kita amankan mobil truk colt diesel BK 8044 VR bermuatan bawang impor asal India sebanyak 700 karung yang masing-masing karung seberat 9 kilo tanpa dokumen. Kedua yang kita amankan mobil box colt diesel BK 9536 YG, isinya sama bawang ilegal asal India, sebanyak 700 karung dengan berat masing-masing karung 9 kilogram," ungkap AKBP Maruli Siahaan.
 
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan 3 orang, yakni sopir truk colt diesel berinisial KS, sopir mobil box berinisial FS beserta kernetnya, RP. Dijelaskannya, bawang merah ilegal yang berasal dari Gudang Esdengki, Tanjungbalai tujuan Siantar dan Medan itu, masuk dari jalur tikus di Kabupaten Asahan.
 
"Ini (bawang merah ilegal) masuknya dari Asahan. Tujuannya untuk dipasarkan di Siantar dan Medan. Kita masih terus menyelidiki, ini punya siapa, kepada siapa akan dijual. Untuk kerugian negara yang berhasil diamankan, sebesar Rp240 juta," papar Maruli.
 
Sementara AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 102, 103 dan 104 Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. "Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Pertamina Sumbagut Gandeng BKKBN Dukung Pembangunan Keluarga dan Kesejahteraan Pekerja
PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut
Ramadan dan Idulfitri 2026, Pertamina Sumbagut-Ombudsman Sumut Pastikan Kesiapan Stok dan Layanan Energi
Resmikan Desa Siaga Bencana, PLN UID Sumut Serah Terima Bantuan Program
Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Kadin Sumatera Utara Bahas Penyusunan RUU Kadin
Bank Sumut Rayakan Natal: Semangat Kasih Perkuat Empati Sosial, Etos Kerja, dan Persaudaraan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker