Minggu, 04 Oktober 2026

Poldasu Kembali Amankan 12,6 Ton Bawang Merah Ilegal

Kamis, 24 November 2016 20:30 WIB
Poldasu Kembali Amankan 12,6 Ton Bawang Merah Ilegal
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Bawang Merah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sebanyak 12,6 ton bawang merah ilegal asal India, kembali diamankan Subdit I/Indag Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) pada Rabu (23/11/2016) kemarin. Bawang merah tanpa dokumen itu diamankan dari 2 lokasi berbeda. Pertama, di Jalan Lintas Asahan-Pematangsiantar Nagori Siantar Estate, Pematangsiantar dan kedua, di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergai)
 
Penangkapan truk bermuatan tanpa dokumen ini dibenarkan Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Maruli Siahaan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).
 
"Pertama kita amankan mobil truk colt diesel BK 8044 VR bermuatan bawang impor asal India sebanyak 700 karung yang masing-masing karung seberat 9 kilo tanpa dokumen. Kedua yang kita amankan mobil box colt diesel BK 9536 YG, isinya sama bawang ilegal asal India, sebanyak 700 karung dengan berat masing-masing karung 9 kilogram," ungkap AKBP Maruli Siahaan.
 
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan 3 orang, yakni sopir truk colt diesel berinisial KS, sopir mobil box berinisial FS beserta kernetnya, RP. Dijelaskannya, bawang merah ilegal yang berasal dari Gudang Esdengki, Tanjungbalai tujuan Siantar dan Medan itu, masuk dari jalur tikus di Kabupaten Asahan.
 
"Ini (bawang merah ilegal) masuknya dari Asahan. Tujuannya untuk dipasarkan di Siantar dan Medan. Kita masih terus menyelidiki, ini punya siapa, kepada siapa akan dijual. Untuk kerugian negara yang berhasil diamankan, sebesar Rp240 juta," papar Maruli.
 
Sementara AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, untuk pasal yang dilanggar adalah Pasal 102, 103 dan 104 Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. "Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka
Kadin Sumut dan Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Pertamina Sumbagut Koordinasi dengan Kejati Sumut Dorong Sinergi Berkelanjutan
Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Kerja Sama Strategis Kadin Medan dan Binus University: Dorong Kemajuan Ekonomi, Layanan Kesehatan, dan Pengabdian Masyarakat
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
komentar
beritaTerbaru
hit tracker