KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Beritasumut.com-Sejak Rabu malam (23/11/2016), Buni Yani dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya hampir selama hampir 12 jam.
Penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku memiliki bukti untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Awi Setiyono menyebut kalau dari pasal 148 KUHAP, sudah ada empat alat bukti yang memenuhi persyaratan untuk memberatkan status Buni. Apa saja?
1. Keterangan dari saksi yang menjadi pemberat pertama.
Kombes Awi menjelaskan, kalau hal pertama yang memberatkan Buni adalah saksi. Saksi tersebut terkait masalah hasutan berbau SARA dari video yang diunggah oleh Buni di akun Facebook-nya. Para saksi tersebut adalah orang-orang yang disebut telah membaca status Facebook dan video dugaan penistaan agama yang diunggah Buni.
Kombes Awi menyebut kalau penyidik telah memeriksa rekaman asli pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bertemu warga Kepulauan Seribu. Kombes Awi menyebut kalau video asli rekaman diperiksa oleh digital forensik. Video asli memiliki durasi 1 jam 40 menit. Sementara itu, video telah disunting dan diunggah oleh Buni yang berdurasi 30 detik. Video tersebut dianggap tidak disunting secara berlebihan oleh Buni.
2. Caption Buni di video yang diunggah ke Facebook.
Kombes Awi kemudian menjelaskan kalau tulisan atau caption yang ditambahkan pada rekaman video dan diunggah pada 6 Oktober 2016. Ada tiga paragraf kalimat di akun Facebook-nya. Kombes Awi menyebut kalau caption Buni yang pertama, “PENISTAAN TERHADAP AGAMA?”. Selain itu, yang kedua, “Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51″… (dan) “masuk neraka” (juga bapak-ibu) dibodohi.”
Terakhir adalah kalimat, “Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini.” Ketiga kalimat itu yang dianggap sengaja dibuat Buni untuk membuat penghasutan berbau SARA.
3. Saksi ahli meyakinkan penyidik terkait pelanggaran Buni.
Saksi ahli ikut menyaksikan video dan memiliki transkrip caption Facebook Buni Yani. Melalui pernyataan saksi ahli, penyidik pun menyebut kalau Buni melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Menurut Kombes Awi, siapapun yang membaca caption tersebut akan terhasut, membuat kebencian SARA.
4. Penyidik telah kantongi tiga surat dan sebuah petunjuk.
Tidak disebutkan secara jelas oleh Kombes Awi surat apa atau petunjuk yang dimaksud. Namun, surat-surat tersebut telah dipegang oleh para penyidik dan menaikkan status Buni.
Alhasil, Buni pun langsung diperiksa oleh kepolisian dalam 1×24 jam. Pemeriksaan akan diulur langsung dengan Buni sebagai tersangka.
Dilansir tribratanews.com, Kamis (24/11/2016), Buni dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja) karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, karena dianggap telah melakukan tindakan yang berujung SARA. Buni Yani tidak mau menandatangani surat penangkapan.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, dia mengatakan bahwa kliennya sempat kaget saat selesai dilakukan pemeriksaan sebagai terlapor dan langsung mendapat surat penangkapan.
“Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka. Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan,” tutur Aldwin.
Selain itu, Aldwin juga menjelaskan belum berniat mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Pasalnya, penyidik belum memutuskan apakah Buni Yani akan ditahan atau tidak.
Sementara itu hingga saat ini Kamis (24-11-2016) polisi masih memeriksa Buni sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Buni Yani mengunggah video Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut Ahok diduga telah melakukan penistaan agama Islam dengan menyinggung Surah Al Maidah ayat 51.
Atas hal tersebut, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, penghasutan, dan SARA. Namun, bukan video yang menjadikannya tersangka, melainkan 3 paragraf tulisan yang dicantumkan dalam video tersebut.
Buni yani dikenakan pasal 28 ayat 2 UU nomer 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45 ayat 2 UU nomer 11 tahun 2008 ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.(BS01)
KADIN Medan apresiasi TNI AL tangkap begal di Belawan. Langkah tegas dinilai tingkatkan keamanan dan kepercayaan dunia usaha.
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker)
Ekonomi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa keselamatan pekerja tidak boleh dipertaruhkan.
Ekonomi
beritasumut.com Pertamina Patra Niaga kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan dalam ajang Program Penilaian Peri
Politik & Pemerintahan
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melalui Fuel Terminal (FT) Krueng Raya meresmikan Foodcourt UMKM Desa Meunasah M
Ekonomi
beritasumut.com PT Pertamina Patra Niaga melalui Fuel Terminal Medan mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan keluarga dan kesej
Pendidikan
Implementasi Permendag 24/2025 tersendat, KADIN dorong sinkronisasi kebijakan dan skema impor plastik bekas terkendali.
Ekonomi
Kemnaker kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2 dengan kuota 2.100 pesert
Pendidikan
beritasumut.com Kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara masih menghadapi berbagai tantangan serius, terutama terkait kesenjangan an
Pendidikan
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Medan memperingatkan potensi tekanan inflasi pangan akibat kelangkaan bahan baku plas
Ekonomi