Jumat, 08 Mei 2026

Sosialisasi Penyalahgunaan Lem Kambing dan Narkoba Digelar di SMP N 7 Sibolga

Selasa, 08 November 2016 05:30 WIB
Sosialisasi Penyalahgunaan Lem Kambing dan Narkoba Digelar di SMP N 7 Sibolga
BERITASUMUT.COM/IST
Sosialisasi penyalahgunaan Lem Kambing dan Narkoba di SMP N 7 Sibolga.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sosialisasi bahaya penyalahgunaan Lem Kambing dan Narkoba di kalangan pelajar Kota Sibolga diadakan di ruangan Laboratorium IPA SMP Negeri 7, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (7/11/2016).
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Hendra Syahputra dan Jamil Zeb Tumori, Kapolsek Sibolga Selatan AKP Suteja Atmaja, Kabid Dikda Dinas Pendidikan Kota Sibolga Supriyono, KBO Sat Binmas Polres Sibolga Iptu Daniel, Kasi Linmas Sat Pol PP Kota Sibolga Jhon Vrits Hutapea, Lurah Aek Patombunan Firman, Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Parombunan Aiptu ED Tampubolon, Kepling se-Kelurahan Aek Parombunan, LPM kelurahan Aek Parombunan, Komite Sekolah, Tokoh Agama dan para orangtua siswa serta perwakilan Siswa/i SMPN 7 Kota Sibolga.
 
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Jamil Zeb Tumori dan Hendra Syahputra, Kapolsek Sibolga Selatan, Pihak Dinas Pendidikan, Komite SMPN 7 serta Orang Tua Murid sepakat membentuk suatu komitmen terkait penanggulangan dan pemberantasan serta pengawasan penyalahgunaan Lem Kambing dan Narkoba di kalangan para pelajar di wilayah Kota Sibolga khususnya di wilayah Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
 
Dilansir dari laman resmi Tribratanewspoldasumut.com, kesepakatan tersebut adalah para orangtua murid wajib menjaga dan mengawasi serta memeriksa anaknya jika dicurigai memiliki salah satu ciri-ciri psikis (gangguan mental) yang disebabkan karena penyalahgunaan Lem Kambing dan atau jenis narkoba lainnya. Kemudian para orang tua wajib memberikan peran penuh untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya khususnya pada malam hari untuk tidak membiarkan berada di luar rumah hingga larut malam. Selanjutnya para orang tua siswa wajib membubarkan jika ditemui adanya sekelompok para pelajar yang sedang berkumpul-kumpul pada suatu tempat khususnya pada malam hari.
 
Kesepatakan lainnya, para orangtua siswa menganjurkan kepada para pengusaha kedai/toko untuk tidak menjual Lem Kambing kepada para pelajar. Jadilah Polisi terhadap diri sendiri serta terhadap keluarga masing-masing, Agar melaporkan ke Pihak Kepolisian setempat jika mengetahui ataupun menemukan adanya pelajar/remaja/pemuda yang sedang mengonsumsi Lem Kambing ataupun jenis Narkoba lainnya, serta membentuk Satgas orang tua siswa SMP Neg 7 terkait kenakalan para pelajar/remaja/pemuda dalam hal penyalahgunaan Lem Kambing serta jenis narkoba lainnya.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker