Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bagi Anda peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diminta untuk tidak telat dalam membayar iuran bulanan. Pasalnya, jika Anda terlambat akibatnya Anda akan dianggap sebagai pasien umum.
Oleh karena itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sudarto berharap agar peserta BPJS kesehatan tidak sampai telat dalam membayar iuran setiap bulannya. Menurutnya, pembayaran tersebut bertujuan untuk membiayai perawatan pasien itu sendiri, apalagi ketika harus menjalani rawat inap di rumah sakit."Ketika pasien (peserta) BPJS Kesehatan telat bayar, maka dalam waktu 3x24 jam harus segera dilunasi beserta denda yang sudah kita tetapkan," ujarnya, Kamis (3/11/2016).
Sudarto mengatakan, apabila peserta tidak membayar, maka di saat menjalani rawat inap di rumah sakit, diharuskan menjadi pasien umum, dan tidak dijamin oleh BPJS kesehatan."Mesin akan terdeteksi bahwa peserta menunggak. Dan ini, pihak rumah sakit akan menjadikannya sebagai pasien umum," jelasnya.
Fungsi dari denda, lanjutnya, adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar dapat membayar iuran tepat waktu. Karena, mekanisme BPJS kesehatan adalah gotong royong."Sehingga yang sehat dapat membantu orang yang sakit dengan iuran perbulannya," terangnya.
Sudarto juga menilai, denda yang diberlakukan tidak begitu memberatkan, yaitu 2,5 persen. Tapi begitupun, ada baiknya peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tepat waktu."Dan ini terus kita sosialisasikan, hingga masyarakat benar benar paham," pungkasnya. (BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar