Jumat, 04 September 2026

Inilah Akibatnya Jika Peserta BPJS Kesehatan Telat Bayar Iuran

Jumat, 04 November 2016 06:15 WIB
Inilah Akibatnya Jika Peserta BPJS Kesehatan Telat Bayar Iuran
BERITASUMUT.COM/IST
Pelayanan di kantor BPJS.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Bagi Anda peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diminta untuk tidak telat dalam membayar iuran bulanan. Pasalnya, jika Anda terlambat akibatnya Anda akan dianggap sebagai pasien umum. 
 
Oleh karena itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sudarto berharap agar peserta BPJS kesehatan tidak sampai telat dalam membayar iuran setiap bulannya. Menurutnya, pembayaran tersebut bertujuan untuk membiayai perawatan pasien itu sendiri, apalagi ketika harus menjalani rawat inap di rumah sakit."Ketika pasien (peserta) BPJS Kesehatan telat bayar, maka dalam waktu 3x24 jam harus segera dilunasi beserta denda yang sudah kita tetapkan," ujarnya, Kamis (3/11/2016).
 
Sudarto mengatakan, apabila peserta tidak membayar, maka di saat menjalani rawat inap di rumah sakit, diharuskan menjadi pasien umum, dan tidak dijamin oleh BPJS kesehatan."Mesin akan terdeteksi bahwa peserta menunggak. Dan ini, pihak rumah sakit akan menjadikannya sebagai pasien umum," jelasnya.
 
Fungsi dari denda, lanjutnya, adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar dapat membayar iuran tepat waktu. Karena, mekanisme BPJS kesehatan adalah gotong royong."Sehingga yang sehat dapat membantu orang yang sakit dengan iuran perbulannya," terangnya.
 
Sudarto juga menilai, denda yang diberlakukan tidak begitu memberatkan, yaitu 2,5 persen. Tapi begitupun, ada baiknya peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tepat waktu."Dan ini terus kita sosialisasikan, hingga masyarakat benar benar paham," pungkasnya. (BS03)
 

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker