Selasa, 26 Mei 2026

Karyawan-Perusahaan Dimediasi di Disnakertrans Deli Serdang

Rabu, 26 Oktober 2016 12:48 WIB
Karyawan-Perusahaan Dimediasi di Disnakertrans Deli Serdang
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Karyawan atas nama Navianto (44) warga Jalan Sei Belumai Hilir Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa dimediasi dengan pihak perusahaan PT Budi Tamora Permai di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deli Serdang, Lubuk Pakam, Rabu (26/10/2016).

Perusahaan membidang pabrik kayu ini melakukan pertemuan untuk dimediasi setelah adanya laporan karyawan PT Budi Tamora Permai, Navianto ke Disnakertrans Deli Serdang.

Diterima Kasi Perselisihan Hubungan Industrial, Nawan Tarigan dan staf Muliani, Kasi Pembinaan Serikat Buruh/ Serikat Pekerja Miswanto, serta dihadiri Asima personalia perusahaan.

Dalam pertemuan itu, Asima yang mewakili perusahaan justru mengungkapkan jika perusahaan perhatian terhadap Navianto. Mendengar hal itu, Navianto pun protes mengapa setelah perusahaan dipanggil Disnakertrans barulah perusahaan mengatakan perhatian Mendapat pertanyaan dari navianto, Asimah pun terdiam.

Soal surat dari rumah sakit itu, Disnakertrans pun mendesak Asima agar melakukan pengecekan langsung ke rumah sakit dan jangan menyalahkan Navianto. Karena yang mengeluarkan surat sakit itu adalah pihak rumah sakit bukan Navianto.

Asima pun berjanji akan mengecek langsung ke rumah sakit. Sedangkan terkait perusahaan kembali menerima Navianto untuk bekerja, Navianto masih berpikir dulu. Pertemuan ini kembali dilanjutkan pekan mendatang.

Asimah kepada wartawan mengatakan, pihak perusahaan mempersilahkan Novianto bekerja. Sementara terkait surat sakit, menurut Asima pihak perusahaan menerima dan tidak ada masalah. “Perusahaan mempersilahkan Novianto untuk bekerja. Perumahan menerima surat sakit Novianto dan tidak ada masalah,” ujarnya singkat. (BS05)

Tags
PHK
beritaTerkait
Badai PHK Hantam Industri RI, Istana Kasih Pembelaan
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
Pemko Medan Pastikan Tidak ada PHK Massal Bagi PHL untuk Bulan Ini
Miris, Karyawan Dipecat Tanpa Pesangon Hingga Ijazah Ditahan
Hadapi Dunia Kerja Masa Depan, Wapres Minta Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Perbarui Komitmen Bersama
Program Rightsizing IOH Lancar, Penerimaan Mayoritas Dukung Pertumbuhan Masa Depan Perusahaan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker