Selasa, 26 Mei 2026

Dipersulit, Karyawan Ini Mengadu ke Disnaker Deli Serdang

Rabu, 26 Oktober 2016 10:52 WIB
Dipersulit, Karyawan Ini Mengadu ke Disnaker Deli Serdang
beritasumut.com/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Permasalahan ketenagakerjaan tampaknya tak akan pernah habis di Deli Serdang. Selain semena-semena mem-PHK pekerja, perusahaan nakal terkadang mempersulit pekerja untuk mengurus haknya.

Seperti yang dialami Navianto (44) warga Jalan Sei Belumai Hilir Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa. Mandor yang bekerja di PT Budi Tamora Permai ini melaporkan perusahaan pabrik kayu itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deli Serdang, Lubuk Pakam, Rabu (26/10/2016).

Sempat tidak dipekerjakan hingga beberapa pekan, perusahaan pun bersedia menerima Navianto untuk bekerja kembali.

Navianto mengungkapkan, permasalahan ini muncul saat pria yang sudah 18 tahun bekerja dan menjabat mandor itu berobat ke Rumah Sakit PTPN II pada 4 Oktober 2016 lalu permisi pulang setelah kerja setengah hari karena sakit.

Perusahaan pun mengizinkan Navianto untuk pulang dan selanjutnya opname hingga tanggal 7 Oktober 2016. Setelah inveksi yang dideritanya sembuh dan dianjurkan berobat jalan, maka Navianto pun pulang dari rumah sakit.

Lalu pada tanggal 10 Oktober 2016, Navianto kembali masuk kerja namun dipanggil personalia untuk menanyakan berapa hari dirawat di rumah sakit. Lalu Navianto menjawab selama tiga hari sambil memberikan surat dari rumah sakit. Namun karena tanggal surat yang dikeluarkan rumah sakit tertera tanggal 5 Oktober saja, maka perusahaan menyuruh Navianto untuk memperbaiki surat.

Lalu Novianto memperbaikinya. Tanggal 11 Oktober surat yang diminta poerusahaan pun selesai namun personalia menolak berjumpa dengan Navianto. “Tanggal 14 Oktober 2016, personalia menolak berjumpa dengan saya. Gaji ku sejak tanggal 10-17 Oktober 2016 juga belum dibayar,” sebutnya.

Merasa dibola-bola, Navianto pun melaporkan perusahaan ke Disnakertrans Deli Serdang.(BS05)

Tags
beritaTerkait
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Badai PHK Hantam Industri RI, Istana Kasih Pembelaan
Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
UMP Sumut Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Ada 8 Sektoral
Partai Buruh Sumut Akan Konsolidasikan 400 Ribu Suara Rakyat Kecil ke Edy-Hasan
Walikota Medan Lantik Pengurus Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan Periode 2024-2027
komentar
beritaTerbaru
hit tracker