Senin, 04 Mei 2026

Akhirnya, Irwan Pulungan DPO Bank Sumut Serahkan Diri ke Kejatisu

Jumat, 21 Oktober 2016 22:15 WIB
Akhirnya, Irwan Pulungan DPO Bank Sumut Serahkan Diri ke Kejatisu
BERITASUMUT.COM/BS04
Irwan Pulungan saat menyerahkan diri ke Kejatisu.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Irwan Pulungan, salah seorang Daftar Pencarian Orang (PDO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya menyerahkan diri.Penyerahan diri ini terkait Kasus Pengadaan Mobil di Bank Sumut tahun 2013.
 
Kejatisu melalui Tim Intelijen dan Pidsus berhasil mendesak Irwan Pulungan keluar dari tempat pesembunyianya dan datang Ke kantor Kejatisu untuk kemudian dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta. "Desakan tersebut sejak terbitnya surat DPO, penyebaran brosur foto tersangka dan juga pemberitaan media membuat Irwan Pulungan terdesak keluar dan akhirnya datang kantor Kejatisu," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejatisu, Bobbi Sandri SH MH didampingi Kasubsi Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan SH MH, Jumat (21/10/2016).
 
Bobbi mengungkapkan, jauh sebelum dikeluarkan status DPO ketiga tersangka, pihaknya telah melakukan investigasi dan pencarian kasus dugaan korupsi bank sumut tersebut. Selanjutnya, setelah dikeluarkanya DPO, Kejatisu lebih intensif dalam melakukan pencarian dan investigasi.“Pemantauan dan investigasi itu sejak hari Selasa tanggal 6 September 2016 sampai dengan diterbitkanya surat DPO dan sampai dengan telah kita amankan sekarang ini," tegas Bobbi.
 
Tambahnya, pada tanggal 6 September 2016 kemarin Tim Intelijen Kejatisu melakukan pemantauan secara tertutup di Kantor Pusat Bank Sumut Jalan Imam Bonjol dari mulai pagi hari sampai dengan malam hari. Pemantuan disekitar areal kantor sampai dengan tempat ruangan kerja Irwan Pulungan. Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 7 sampai dengan tanggal 13 September 2016 Tim Intel juga kembali melakukan di areal kantor Bank Sumut dan Parkiran Bank Sumut dengan melakukan pengamatan dan pemantauan terhadap mobil tersangka.
 
Pada hari minggu tanggal 23 September 2016 tim intelijen bersama tim penyidik pidsus mendapat informasi adanya surat dari tersangka Irwan Pulungan ke kantor PT Bank Sumut Medan terkait izin tidak masuk kantor untuk mengurus kasus korupsi ke Komisi III DPR RI.Tim Intelijen Kejatisu kemudian setiap harinya mengumpulkan informasi dan melakukan pengamatan terhadap keberadaan ketiga DPO termasuk Irwan Pulungan, meskipun Kejatisu sering didemo soal penyidikan perkara Korupsi bank Sumut.
 
Bobbi menjelaskan, ketiga tersangka telah dipanggil oleh Penyidik sebanyak Lima Kali di mana tiga kali sebagai tersangka yaitu dengan Surat Panggilan Pertama Nomor : SP-625/N.2.5/Fd.1/06/2016 tanggal 28 Juni 2016 kemudian Surat Panggilan Kedua Nomor:SP-736/N.2.5/Fd.1/08/2016 tanggal 4 Agustus 2016.
 
Kemudian Surat Panggilan Ketiga Nomor : SP-796/N.2.5/Fd.1/08/2016 tanggal 16 Agustus 2016 serta juga telah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi namun tidak hadir dan pihak Penyidik Kejatisu juga telah menghadiri proses pra perdailan yang dilakukan ketiga tersangka dan pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 putusan praperadilan telah dibacakan oleh Hakim tunggal, Rosiana Br Pohan yang menyatakan gugatan praperadilan ketiga tersangka ditolak dan menyatakan bahwa Jaksa berwenang melakukan penyidikan dan melakukan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup menurut UU kejaksaan RI dan ahli angkutan Publik yang diajukan termohon sesuai dengan UU Tindak pidana Korupsi yang gunanya untuk membuat terangnya tindak pidana korupsi yang dipersangkakan kepada tersangka atau pemohon tersangka dan oleh karena itu gugatan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak oleh hakim.   
 
Sebelumnya, Kejatisu telah menyidangkan dua Tersangka Kasus Bank Sumut di Pengadilan Tipikor Medan yaitu Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut dan M.Jefri Sitindaon ST selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada PT. Bank sumut tahun 2013.Untuk kasus tersebut jumlah kerugian negara yang telah dihitung oleh Akuntan Publik dan diketahui sebesar 10,8 Milyar Rupiah.
 
Terkait untuk kedua DPO yang belum diamankan, Zulkarnain selaku Pelaksana Sementara (Pls) pejabat pembuat komitmen Bank Sumut dan seorang rekanan penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama H Haltafif MB diharapkan dapat diinformasikan oleh masyarakat keberadaanya dan hendaknya kedua tersangka bila taat hukum segera menyerahkan diri.(BS04)
 
 

Tags
beritaTerkait
Bank Sumut Rayakan Natal: Semangat Kasih Perkuat Empati Sosial, Etos Kerja, dan Persaudaraan
BP Tapera Apresiasi Bank Sumut Gencar Sosialisasi Percepatan Penyaluran Rumah Terjangkau
Syah Afandin: Bank Sumut Mitra Utama Pemerintah Langkat
Pemko Gunungsitoli dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah
Tunjukkan Kinerja Positif, Gubsu: Bank Sumut Harus Naik Kelas
Bank Sumut Raih Penghargaan Keterhunian 100 Persen dari BP Tapera
komentar
beritaTerbaru
hit tracker