Minggu, 07 Juni 2026

Pungli Pedagang Sayur di Pusat Pasar, Simanjuntak Diringkus Polisi

Rabu, 19 Oktober 2016 23:05 WIB
Pungli Pedagang Sayur di Pusat Pasar, Simanjuntak Diringkus Polisi
BERITASUMUT.COM/BS04
Pelaku pungli, Robert Simanjuntak alias Bandot (65).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Robert Simanjuntak alias Bandot (65), warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Medan Perjuangan diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota karena telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap puluhan pedagang sayur yang berjualan di Jalan Bulan, Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Rabu (19/10/2016) pagi.
 
Simanjuntak diringkus saat melakukan pungli kepada pedagang sayur berinisial RS.Dari pelaku yang merupakan anggota salah satu OKP ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 448.000. 
 
Kapolsek Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, mengatakan sudah 6 bulan lamanya pelaku melakukan pungli."Dari hasil pungli itu, pelaku berhasil meraup omset per hari sebesar Rp400 ribu dengan total per bulan diperkirakan mencapai Rp72 juta. Setiap sore, uang hasil pengutipan disetorkan pelaku kepada salah satu Ketua OKP di Jalan Bulan Medan. Sebagai imbalannya, pelaku mendapat upah dari tersangka SM perharinya Rp90 ribu," kata Martuasah, Rabu (19/10/2016) malam. 
 
Dijelaskannya, pengutipan terhadap pedagang tersebut di luar uang kebersihan, jaga malam serta listrik."Jadi dengan alasan uang tempat, pelaku meminta kepada setiap pedagang sayur sebesar Rp10 ribu. Bila tidak diberikan, pelaku mengancam pedagang tidak boleh berjualan. Tak terima, pelapor RS kemudian membuat pengaduan sesuai laporan Polisi nomor : LP/1006/X/2016/ M.Kota tgl 19 Oktober 2016 tentang pemerasan," jelasnya.
 
Lanjut Martuasah lagi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan pedagang Pusat Pasar, kalau banyak pedagang di pajak Jalan Bulan yang keberatan terkait adanya pengutipan liar terhadap mereka, hingga pelaku pungli berhasil diringkus."Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja
Menteri Imipas Copot 71 Pegawai Imigrasi Soetta Buntut Pungli WN China
Setahun, Laporan Mantan Tekab Narkoba Polrestabes Medan Tak Diproses
Israel Kembali Gempur Gaza, 3 Polisi Tewas
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tembak Komplotan Spesialis Bongkar Rumah Mewah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker