Sabtu, 06 Juni 2026

Kasus Pengerusakan PT SOL, 22 Jadi Tersangka, 18 Berstatus Wajib Lapor

Selasa, 18 Oktober 2016 21:10 WIB
Kasus Pengerusakan PT SOL, 22 Jadi Tersangka, 18 Berstatus Wajib Lapor
BERITASUMUT.COM/IST
PT SOL
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Satu lagi warga Desa Pahae Jae, Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Tapanuli Utara (Taput) dijadikan tersangka oleh Polres Taput terkait kasus pengerusakan, penganiayaan dan penjarahan di kantor PT Sarulla Operation Limited (PT SOL).Dengan ditetapkan lagi satu tersangka, maka jumlah tersangka menjadi 22 orang. Sementara 10 orang lagi berstatus wajib lapor.
 
"Tersangka baru itu bernama Samsul Gultom (30). Sedangkan 18 orang lainnya berstatus wajib lapor, karena tidak memenuhi unsur untuk menetapkannya sebagai tersangka, sehingga dipulangkan," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (18/10/2016).
 
Nainggolan menjelaskan, dalam perkara sebagaimana disebutkan dalam KUHPidana Pasal 363 ayat (1) Subs 170 Subs 406 dan 351 ayat (1), 5 orang di antaranya melakukan pencurian, 11 orang melakukan pengerusakan, 4 orang melakukan pencurian dengan pemberatan dan 2 orang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang."Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan, pelaku lainnya sedang dalam pengembangan," terang Nainggolan.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 300-an warga Pahae Jae, Taput, protes ke PT SOL karena dari dalam perusahaan terdengar suara ledakan keras kemudian diikuti suara bising menyengat hingga 30 menit. Selain itu, perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi itu juga mengeluarkan kepulan asap tebal yang mengakibatkan warga hingga radius 3 kilometer (Km) panik dan berkumpul di luar rumah masing-masing karena takut terjadi ledakan susulan yang tidak diinginkan warga.
 
Namun, aksi protes warga itu berlangsung ricuh hingga terjadi pengerusakan dan pencurian. Sehingga, tim gabungan Polres Taput melakukan penangkapan terhadap 40 orang warga dan menetapkan 22 orang tersangka dan 18 wajib lapor.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
AMPMSU Desak Polrestabes Medan Ungkap Dugaan Produk Kecantikan Ilegal di Toko Intan Cosmetic
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Reses DPR ke Polres Pematangsiantar, Hinca Pesankan ini ke AKBP Sah Udur
Taput Diguncang Gempa Tektonik Magnitudo 4.2
Bupati Langkat Temui Pendemo, Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan di Kecamatan Selesai
Hadiri Bukber Fraksi PD, AHY: Suarakan Aspirasi Rakyat, Sukseskan Pemerintahan Prabowo
komentar
beritaTerbaru
hit tracker