Sabtu, 16 Mei 2026

Awasi Pembuatan SIM dan STNK, Ditlantas Polda Sumut Bentuk Timsus Pemberantasan Pungli

Jumat, 14 Oktober 2016 07:30 WIB
Awasi Pembuatan SIM dan STNK, Ditlantas Polda Sumut Bentuk Timsus Pemberantasan Pungli
BERITASUMUT.COM/IST
Pembuatan SIM.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Mendapat instruksi dari Kapolri untuk memberantas maraknya praktik pungutan liar (pungli) di tubuh Polri, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut langsung membentuk Tim Khusus (Timsus) Pemberantasan Pungli.Tim khusus yang dibentuk itu terdiri dari personel Inspektur Pengawas Daerah (Itwasda), Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Ditlantas Polda Sumut.
 
"Kami (Ditlantas) Polda Sumut sudah membentuk tim khusus. Ada tiga yang lansung kita bentuk hari ini. Mereka langsung bekerja," kata Dirlantas Polda Sumut, Yusuf kepada wartawan, Kamis (13/10/2016).
 
Yusuf mengaku, Timsus yang dibentuk nantinya akan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, terkhusus semua jenis pelayanan bidang lalulintas."Semua personel Polisi Lalulintas (Polantas) di Sumut siap untuk mendukung kebijakan Kapolri untuk meningkatkan pelayanan yang bersih dan bebas pungli.Tentu kita juga berharap dukungan dan kerja sama dari masyarajat khususnya pemohon SIM agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada," jelasnya.
 
Yusuf menambahkan, Ditlantas Polda sumut telah berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Pihaknya juga katanya telah melakukan pemantauan langsung ke seluruh pelayanan SIM di jajaran Polda Sumut."Jajaran Ditlantas Polda Sumut siap mendukung kebijakan Kapolri. Bahkan Ditlantas Polda Sumut sejak bulan Agustus 2016 yang lalu sudah menggandeng Ombudsman, LSM akademisi, mahasiswa dan paminal Propam Polda Sumut untuk pemantauan langsung ke pelayanan SIM di jajaran Polda Sumut," katanya.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting meminta agar petugas kepolisian tidak melakukan pungli terhadap masyarakat yang berhubungan langsung terhadap pelayanan publik. Dia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi."Bagi petugas kepolisian yang melakukan pungli akan diberikan saksi," ujarnya.
 
Sebagai pejabat publik yang mengurusi publik, lanjutnya, petugas kepolisian harus memberikan contoh yang baik dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.Mantan Kapolres Binjai ini mengatakan, pasca turunnya instruksi dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian pihaknya langsung menginformasikan perintah tersebut ke seluruh jajaran Polda Sumut. "Tim pengawasan dari Propam Polda Sumut sudah turun," terang Rina.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan anggotanya agar membersihkan pungli di tubuh Polri, khususnya kepentingan publik yakni pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim
IM3 Ajak Masyarakat Kota Medan Temukan Makna untuk Bersama di Bulan Ramadan dengan Simpelnya IM3
komentar
beritaTerbaru
hit tracker