Selasa, 06 Oktober 2026

Awasi Pembuatan SIM dan STNK, Ditlantas Polda Sumut Bentuk Timsus Pemberantasan Pungli

Jumat, 14 Oktober 2016 07:30 WIB
Awasi Pembuatan SIM dan STNK, Ditlantas Polda Sumut Bentuk Timsus Pemberantasan Pungli
BERITASUMUT.COM/IST
Pembuatan SIM.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Mendapat instruksi dari Kapolri untuk memberantas maraknya praktik pungutan liar (pungli) di tubuh Polri, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut langsung membentuk Tim Khusus (Timsus) Pemberantasan Pungli.Tim khusus yang dibentuk itu terdiri dari personel Inspektur Pengawas Daerah (Itwasda), Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Ditlantas Polda Sumut.
 
"Kami (Ditlantas) Polda Sumut sudah membentuk tim khusus. Ada tiga yang lansung kita bentuk hari ini. Mereka langsung bekerja," kata Dirlantas Polda Sumut, Yusuf kepada wartawan, Kamis (13/10/2016).
 
Yusuf mengaku, Timsus yang dibentuk nantinya akan melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, terkhusus semua jenis pelayanan bidang lalulintas."Semua personel Polisi Lalulintas (Polantas) di Sumut siap untuk mendukung kebijakan Kapolri untuk meningkatkan pelayanan yang bersih dan bebas pungli.Tentu kita juga berharap dukungan dan kerja sama dari masyarajat khususnya pemohon SIM agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada," jelasnya.
 
Yusuf menambahkan, Ditlantas Polda sumut telah berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang ada. Pihaknya juga katanya telah melakukan pemantauan langsung ke seluruh pelayanan SIM di jajaran Polda Sumut."Jajaran Ditlantas Polda Sumut siap mendukung kebijakan Kapolri. Bahkan Ditlantas Polda Sumut sejak bulan Agustus 2016 yang lalu sudah menggandeng Ombudsman, LSM akademisi, mahasiswa dan paminal Propam Polda Sumut untuk pemantauan langsung ke pelayanan SIM di jajaran Polda Sumut," katanya.
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting meminta agar petugas kepolisian tidak melakukan pungli terhadap masyarakat yang berhubungan langsung terhadap pelayanan publik. Dia mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi."Bagi petugas kepolisian yang melakukan pungli akan diberikan saksi," ujarnya.
 
Sebagai pejabat publik yang mengurusi publik, lanjutnya, petugas kepolisian harus memberikan contoh yang baik dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.Mantan Kapolres Binjai ini mengatakan, pasca turunnya instruksi dari Kapolri, Jenderal Tito Karnavian pihaknya langsung menginformasikan perintah tersebut ke seluruh jajaran Polda Sumut. "Tim pengawasan dari Propam Polda Sumut sudah turun," terang Rina.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan anggotanya agar membersihkan pungli di tubuh Polri, khususnya kepentingan publik yakni pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka
Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil
Pungli Sopir Truk dan Ancam Polisi Pakai Pisau, Pria di Sunggal Ditangkap
Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker