Senin, 29 Juni 2026

Curi Mobil Pamannya, Lelaki Ini Ditangkap Polisi Saat Transaksi

Selasa, 11 Oktober 2016 19:25 WIB
Curi Mobil Pamannya, Lelaki Ini Ditangkap Polisi Saat Transaksi
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Dipenjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Iyan Mulk Harafah alias Iyan (27) warga Jalan Sekata, Sei Agul, Medan Barat, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Dirinya ditangkap Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut saat hendak melakukan transaksi mobil curian milik pamannya di Bandara Kualanamu (KNIA), Senin (10/10/2016) kemarin. 
 
Informasi dihimpun, pria asal Sulawesi Selatan itu dilaporkan atas kasus pencurian dan penggelapan mobil Toyota Avanza BK 1534 OL milik pamannya sendiri, Adenin alias Said. Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Sumut per tanggal (07/10/2016) lalu. Di laporan pengaduannya, Adenin mengaku mobilnya telah digelapkan oleh Iyan, keponakannya sendiri dengan bermodus menggandakan kunci kontak mobil. Atas laporan itu, petugas pun melakukan penyelidikan mencari keberadaan Iyan.
 
Saat petugas mengetahui keberadaan Iyan, dirinya tertangkap sewaktu hendak melakukan transaksi penjualan mobil curiannya kepada seorang penadah di kawasan Kualanamu. Selanjutnya, petugas pun melakukan penangkapan dan menggelandang tersangka ke Mapolda Sumut.
 
Menanggapi hal ini, Kepala Tim Khusus (Katimsus) Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Sandy Sinurat mengatakan, pelaku sudah merencanakan niatnya untuk menggelapkan mobil milik pamannya tersebut dengan cara menggandakan kunci kontak. 
 
"Sebelum menggelapkan mobil, pelaku sempat meminjam mobil dengan alasan buat laporan ke Polsek Medan Baru. Namun, setelah membuat laporan, tersangka tidak langsung pulang tapi malah menggandakan kunci mobil pamannya di kawasan Brayan," ujar AKBP Sandy kepada wartawan, Selasa (11/10/2016).
 
Pelaku dinilai sudah merencanakan kejahatannya sejak awal. Hal ini diketahui saat pelaku menunggu penghuni rumah korban lengah, dan kemudian membawa kabur mobil tersebut. Hasil penyidikan sementara pihak kepolisian, pelaku semula berencana menjual mobil pamannya itu senilai Rp23 juta.
 
"Dalam hal ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 Sub 362 KHUPidana dengan anacaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas AKBP Sandi.
 
Sementara itu, Iyan sendiri mengakui nekat membawa kabur dan ingin menjual mobil pamannya lantaran kehabisan uang untuk pulang ke kampungnya. Pasalnya, usaha burger pelaku belakangan bangkrut.
 
"Aku menyesal ini. Karena memang lagi gelap dan aku mau pulang kampung," ujar Iyan di Mapolda Sumut. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto
HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat
Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut, Walikota Binjai Harap Kerja Sama dan Dukungan Polri Terus Berlanjut
Berkunjung Ke Kabupaten Langkat, Kapolda Sumut Disambut Hangat Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy
Kapolda Sumut : Medan Adalah Etalase Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker