Jumat, 01 Mei 2026

Polda Sumut:Prapid yang Dilakukan DPW APBMI Tak Halangi Proses Penyelidikan

Senin, 10 Oktober 2016 23:45 WIB
Polda Sumut:Prapid yang Dilakukan DPW APBMI Tak Halangi Proses Penyelidikan
BERITASUMUT.COM/BS04
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Penetapan tersangka Ketua DPW APBMI Sumut, Herbin Polin Marpaung alias HPM (47) yang dilakukan Polda Sumut dalam kasus waktu bongkar muat atau dwelling time dinilai Pengurus Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Pusat salah kaprah.Terkait penetapan tersebut, melalui kuasa hukum mereka, ada sembilan langkah hukum yang akan dilakukan.
 
Satu di antaranya adalah melakukan pra peradilan (Prapid) atas penangkapan dan penetapan tersangka yang disematkan kepada HPM, dengan sangkaan pemerasan. Tak hanya Prapid, DPW APBMI Sumut juga berencanaakan menggugat dan melaporkan kembali Oktavianus selaku pelapor dwelling time dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Mabes Polri. Sebagian upaya hukum itu, saat ini tengah dilakukan APBMI, pasca ditangkapnya HPM oleh Timsus Dwelling Time Poldasu. 
 
Menanggapi Prapid yang dilayangkan oleh DPW APBMI Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyatakan prapid tersebut merupakan hak setiap orang. Dan prapid tersebut, katanya lagi, tidak akan menghalangi dan mempengaruhi proses penyidikan yang tengah berlangsung.
 
"Kalau mereka mau mengajukan Prapid (Pra Peradilan), tidak masalah. Mereka berhak mengajukan itu melalui kuasa hukum. Pengajuan itu tidak menghalangi proses penyidikan," jawab Rina saat disingung adanya pengajuan Pra Peradilan tersebut.
 
Disinggung soal fakta-fakta baru dari hasil penyidikan kasus dwelling time itu, khususnya di Dermaga BICT, Rina meminta agar masyarakat untuk bersabar. "Sabar dulu ya, tim saat ini tengah bekerja mendalami kasus itu," tuturnya.
 
Dari hasil perkembangan penyidikan yang ada, mantan Kapolres Binjai ini mengatakan, sejauh ini ada 10 orang yang sudah diperiksa oleh Poldasu. "Saya belum dapat datanya dari instansi mana saja. Ada sembilan saksi, satu tersangka yang diperiksa," ujar Rina.
 
Informasi diperoleh, 9 orang terperiksa oleh polisi itu, 4 di antaranya dari PT Pelindo I, 3 orang dari Bea Cukai, seorang dari Otoritas Pelabuhan dan seorangnya lagi dari Syahbandar.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel
Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik
Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan
Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi
Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim
Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker