Minggu, 10 Mei 2026

Satu Lagi Perampok Koperasi CU Kopdit Dibekuk Timsus Dit Reskrimum Polda Sumut

Senin, 03 Oktober 2016 20:35 WIB
Satu Lagi Perampok Koperasi CU Kopdit Dibekuk Timsus Dit Reskrimum Polda Sumut
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Ditangkap polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Seorang tersangka perampokan Koperasi CU Kopdit Damai Sejahtera, Jalan Dame, No.12A, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas senilai Rp 1,9 miliar kembali berhasil dibekuk Tim Khusus (Timsus) Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. 
 
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah melalui Kepala Timsus, AKBP Sandy Sinurat menjelaskan, sampai saat ini pihaknya sudah berhasil menangkap tiga tersangka perampokan brankas Koperasi CU Kopdit Damai Sejahtera.
 
Ketiganya adalah, Thamrin Ompu Sunggu (sudah dihukum), berperan sebagai otak pelaku yang merupakan mantan karyawan Koperasi CU Kopdit, Barnes Gultom (tertangkap) selaku sopir dan Tompa S Siburian alias Ambon sebagai eksekutor. Tiga pelaku lagi, yakni T, M, dan L, juga sebagai eksekutor masih dalam pengejaran.
 
"Tersangka yang baru kita tangkap, Tompa S Siburian di rumah mertuanya, Jalan Seksama, Simpang Limun, Medan pada 30 September. Tiga pelaku lagi sedang kita selidiki keberadaannya," terang Sandy, Senin (03/10/2016).
 
Dari tersangka, sambung Sandy, pihaknya menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza putih nomor polisi BK 1762 MT dan satu unit HP."Tersangka mendapat bagian hasil rampokan itu Rp265 juta. Uang itu digunakan untuk membeli mobil yang kita sita," jelas mantan Kapolsek Medan Kota tersebut.
 
Menurut Sandy, usai terlibat dalam perampokan itu, tersangka kabur di seputar Kota Medan dan Deli Serdang. Eks mandor KUPJ tersebut hanya bolak-balik dari rumahnya di Ujung Serdang, Kompleks Perum Cendana, Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deli Serdang ke rumah mertuanya di Jalan Seksama, Medan."Tersangka ini salah satu otak pelakunya juga. Dia merencanakan perampokan Koperasi CU Kopdit Damai Sejahtera bersama tersangka Thamrin Ompu Sunggu," sebut Sandy.
 
Sementara, Kaman Lumban Gaol selaku pelapor dari pihak korban Koperasi CU Kopdit Damai Sejahtera menuturkan, tersangka Thamrin Ompu Sunggu merupakan mantan karyawan Koperasi CU Kopdit Damai Sejahtera sekaligus nasabah.Tersangka pernah meminjam uang ke koperasi tersebut sebanyak dua kali, masing-masing Rp30 juta dan Rp15 juta. Sebelum melakukan perampokan, tersangka mengundurkan diri karena ingin pergi ke luar kota.
 
"Tapi dia tidak pernah bermasalah dengan kantor. Utangnya selalu dibayar. Hanya saja, lima hari sebelum perampokan, tersangka resign karena ingin pergi ke Pekanbaru," sebut Kaman.
 
Perampokan itu dilakukan ketiga tersangka yang sudah tertangkap bersama tiga pelaku lainnya pada Minggu 10 Mei 2015 lalu. Mereka menggasak brankas berisikan uang Rp1,9 miliar. Uang itu, dibagi rata, kecuali Barnes yang berperan sebagai sopir mendapat Rp205 juta.(BS04)
 

Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Sepanjang Ramadan, Satreskrim Polrestabes Medan Berantas Begal dan Polisi Gadungan
Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang
Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja
Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker