Selasa, 21 April 2026

BNNK Langkat Ringkus Pembawa 12 Bal Ganja Asal Aceh

Senin, 03 Oktober 2016 18:34 WIB
BNNK Langkat Ringkus Pembawa 12 Bal Ganja Asal Aceh
BERITASUMUT.COM/BS08
BNNK Langkat dan barang bukti ganja
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat meringkus tersangka pembawa 12 bal ganja yang diperkirakan seberat 12 Kilogram (Kg). Ganja asal Aceh dengan tujuan Medan itu ditangkap dalam razia yang dilakukan Tim BNN di depan Pos Lantas Sei Karang, Stabat, Kabupaten Langkat.
 
"Tersangka diringkus ketika menaiki bus dari Aceh dengan tujuan Medan. Saat diperiksa, ditemukan ganja," kata Kepala BNNK Langkat,  AKBP Ahmad Zaini SH MH di Stabat, Senin (03/10/2016).
 
Dia menjelaskan, tersangka yang berinisial AZ ini bernama alias Yudiansyah (30) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Tersangka diringkus sekitar pukul 06.30 Wib, dibantu empat personel Satuan Narkoba Polres Langkat. Dalam razia anti narkoba tersebut, seluruh kendaraan diperiksa. Tak terkecuali bus Kurnia bernomor polisi BL 7786 PB yang ditumpangi tersangka.
 
"Aparat BNN dan polisi melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang, maupun barang bawaan mereka satu persatu. Dalam razia itu kita ditemukan AZ alias Yudiansyah ini duduk dibangku nomor 28," katanya. 
 
Menurut AKBP Ahmad Zaini, saat dilakukan penggeledahan tersangka sempat berpindah duduk ke bangku nomor 20. Pindahnya tersangka membuat petugas curiga dan bersiap memeriksa barang bawaannya. Kepada petugas, tersangka mengakui barang bawaanya berada di bagasi bus. Ketika petugas memeriksa, benar saja, di dalam tas yang dibawa tersangka terdapat enam bal atau seberat 6 Kg ganja kering dari dalam tas warna hitam merk polo homme. Sedangkan 6 bal ganja lainnya ditemukan dalam kotak bermerk bolu cinta.
 
"Saat ini tersangka sedang kita periksa secara intensif, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Dia dijerat dengan UU Nomor 35/2009 dengan pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," pungkasnya. (BS08)

Tags
beritaTerkait
Satuan Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Kurir Ganja Asal Aceh di Medan
Sebanyak 267 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Diselundupkan ke Sumut
BNNK Langkat Ajak ASN Lakukan Pemberantasan Narkoba
Razia Gabungan, BNN dan Kodim 0203/Langkat Gerebek Tiga Lokasi Rawan Narkoba
BNNK Deli Serdang Tangkap Dua Pengedar, 11,27 Gram Sabu Diamankan
BNNK Langkat Musnahkan Ganja Milik Penumpang Bus Kurnia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker