Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Resort Langkat memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 20 kilogram yang berasal dari dua orang tersangka asal Aceh. Pemusnahan narkoba jenis ganja ini dilakukan di halaman Mapolres Langkat, yang dilakukan dengan cara dibakar.
Selain pihak dari Polres Langkat, pemusnahan barang bukti tersebut juga di lakukan bersama sama dengan perwakilan Kejaksaan Negeri Stabat, dan BNN Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Polres Langkat terhadap dua orang tersangka warga Aceh. Keduanya ditangkap tiga pekan yang lalu dalam sebuah bus lintas propinsi dengan barang bukti masing masing 10 kilogram ganja dalam tasnya.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solihin menyatakan, kedua tersangka akan dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan Negeri Stabat.
“Hari ini juga kedua tersangka akan kita limpahkan ke pihak kejaksaan Negeri Setabat, guna peroses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (24/08/2016).
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 115 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, degan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Polres Langkat akan terus melakukan razia di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh, untuk membatasi perdearan ganja asal Aceh.(BS08)
Tags
beritaTerkait
komentar