Jumat, 08 Mei 2026

Kapolda Sumut Perintahkan Tangguhkan Penahanan Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai

Jumat, 05 Agustus 2016 20:51 WIB
Kapolda Sumut Perintahkan Tangguhkan Penahanan Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Budi Winarso memerintahkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep W Gunawan untuk menangguhkan penahanan dan melepaskan umat muslim yang sedang ditahan oleh Polresta Tanjungbalai pasca kerusuhan di Tanjungbalai.

Demikian hasil pertemuan antara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut (PWMSU) dan tokoh-tokoh Tanjungbalai dengan Kapolda, pasca shalat Jumat, Jumat (05/08/2016). Hadir Ketua PWMSU Abdul Hakim Siagian, Ketua Majelis Hukum dan HAM Faisal Piliang MHum beserta tim advokasi PWMSU di antaranya Zefrizal SH dan rekan, serta tokoh-tokoh Tanjung Balai seperti Sulben Siagian, Fadli Nurzal dan lainnya.

Faisal menegaskan, perintah dari Kapolda Sumut tersebut langsung dilaksanakan oleh Kapolres. "Pak Kapolda Sumut dalam pertemuan tadi telah memerintahkan Kapolres untuk menangguhkan penahanan dan melepaskan mereka yang ditahan di Polres Tanjung Balai," ungkap Faisal.

Menurut dia, kini di tahanan Polresta masih ada 13 umat Islam yang ditahan setelah kemarin 5 orang sudah dibebaskan pada tahap awal. "Jadi dari ke-13 orang tersebut, 12 orang akan dilepaskan, sementara satu orang lagi masih ditahan karena terkait kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Tapi kami telah meminta dan akan terus memerjuangkan agar seluruhnya dibebaskan. Itu tujuannya," tegas Faisal.

Ditambahkannya, perintah Kapolda itu tampaknya langsung dilaksanakan oleh Kapolresta. "Tadi baru saja tim advokasi dari Muhammadiyah Sumut telah ditelepon penyidik di Polresta Tanjung Balai untuk kasus ini dan diminta untuk menghubungi keluarga agar membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Jadi saya kira, secepatnya saudara-saudara kita akan bebas kembali," terang dia lagi.

Untuk tahap selanjutnya, Muhammadiyah Sumut akan mengusut tuntas penyelesaian kasus ini. "Kami akan terus meminta agar kasus ini ditangani dengan memakai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan bukannya pidana. Jadi ada musyawarah antar masyarakat," tegas Faisal.

Muhammadiyah Sumut sendiri akan terus mengawal ini. "Tim advokasi dari Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Sumut terus bekerja dalam kasus ini. Kita akan kawal terus," tegas dia.(BS04)

Tags
beritaTerkait
WALUBI Medan Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Lewat Diskusi “Merawat Kerukunan” di UINSU
Resmikan Terowongan Silaturahim, Presiden Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Buka FKUB Expo 2024, Plt Walikota Medan: Event yang Menunjukkan Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama
Terima Kunjungan BKAG Kota Binjai, Walikota Ingatkan Kerukunan Umat Beragama Tetap Terjaga
Hadiri Peletakan Batu Pertama Rumah Dinas Pendeta GMB, Walikota Pematangsiantar Ingatkan Jaga Toleransi dan Kerukunan
Hadiri Vaisakhi bersama Umat Sikh, Pj Gubernur sebut Pluralisme sebagai Kekayaan Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker