Sabtu, 25 April 2026

Ini Kronologis Penangkapan Tiga Pembunuh Warga Medan

Selasa, 26 Juli 2016 14:09 WIB
Ini Kronologis Penangkapan Tiga Pembunuh Warga Medan
beritasumut.com/BS05
Tersangka pembunuhan warga Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Tiga pelaku pembunuhan Hamonangan Sipangkar (24) warga Jalan Menteng VII, Gang Sepakat, Medan yang ditemukan tewas ternyata memiliki perang masing–masing.

Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Teuku Fathir Mustafa menerangkan setelah Hamonangan ditemukan tewas, Polres Deli Serdang bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pembunuhan tiga orang masing–masing NM (16) warga Jalan Keramat Kuda, Dusun 2, Kecamatan Percut Sei Tuan, Martin Hutagaol (22) warga Jalan Menteng VII, Gang Haji, Kecamatan Medan Denai, Medan dan Julius Siahaan (27) warga Jalan Jermal 15, Kampung Keramat Kuda, Percut Sei Tuan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Martin Hutagaol dan Julius Siahaan pada Senin (25/07/2016) di Kapodang 2 No 357, Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan NM di tanah garapan Selambu, Kecamatan Percut Sei Tuan. “Awalnya kita mengamankan Martin dan Julius, setelah mengamankan keduanya kita mengamankan Nico,” terang Fathir, Selasa (26/07/2016).

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika NM dan Martin Hutagaol berperan sebagai eksukotor yang membacok dan menikam korban. Sementara Julius Siahaan berperan sebagai supir mobil yang membawa jenasah Hamonangam dari lokasi pembunuhan di tanah garapan Selambu, Kecamatan Percut Sei Tuan ke lokasi ditemukannya jenazah Hamonangan.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan didasari sakit hati pelaku Martin yang sering dihina oleh Korban. Martin mengajak NM untuk membunuh korban, kemudian kedua tersangka mengajak tersangka Julius Siahaan untuk bersama–sama membuang mayat korban. Setelah membuang mayat korban, para tersangka melarikan diri dengan menggunakan mobil korban,” jelas Fathir.

Lanjut Fathir, mobil korban diamankan di Jalan Besar Medan–Aceh, Stabat, Kabupaten Langkat. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ujar Fathir. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat
Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati
LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka
Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker