Minggu, 09 Agustus 2026

Tak Gubris Rekomendasi Dewan, Dinas TRTB Dinilai Lecehkan DPRD Medan

Rabu, 22 Juni 2016 14:48 WIB
Tak Gubris Rekomendasi Dewan, Dinas TRTB Dinilai Lecehkan DPRD Medan
beritasumut.com/BS03
Bangunan 4 unit ruko tanpa izin di Jl Pelita I Kelurahan Sidorame Barat II disulap menjadi gerai perbelanjaan. 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Ketua Komisi D DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu kecewa dengan kinerja Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Menurutnya, Dinas yang mengurusi masalah bangunan ini telah melecehkan lembaga DPRD. Hal ini menyusul tidak ditindaklanjutinya sejumlah rekomendasi penertiban bangunan yang merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan berbagai elemen.

Dikatakan Sabar, beberapa bangunan melanggar aturan yang direkomendasikan dibongkar diantaranya bangunan pagar mewah yang tidak memiliki izin di komplek Villa Polonia Indah, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Polonia. Pagar tembok yang melanggar izin hingga kini belum dibongkar.
 
Sama halnya dengan bangunan ruko di Jl Pelita I Kelurahan Sidorame Barat II Kec Medan Perjuangan. Bangunan 7 unit sementara hanya memiliki izin 2 unit dari Dinas TRTB masih kokoh berdiri dan tak kunjung dibongkar walau terbukti melanggar aturan.
 
"Faktanya bangunan-bangunan ini tidak juga dibongkar. Dinas TRTB Kota Medan mengabaikan hasil rekomendasi DPRD Medan. Parahnya, pembangunan ruko berjalan mulus tanpa ada hambatan dan terkesan mendapat dukungan. Kita menduga ada keterlibatan orang dalam," ujar Sabar.

Fakta lainnya bangunan 4 unit di Jl Pelita I kini disulap menjadi gerai perbelanjaan modern Alfamidi. Bangunan yang tidak memiliki izin dan sudah direkomendasi bongkar ternyata mulus dibangun.
 
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan Ir Wiria Alrahman melalui Sekretaris BPPT Syafaruddin mengaku Gerai Alfamidi di Jl Pelita I tidak memiliki izin usaha. Bahkan hingga saat ini pihak Alfamidi belum pernah mengajukan permohonan izin.
 
Terkait hal ini, Pemko Medan dipastikan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB dan retribusi izin perbelanjaan modern. Sangat disayangkan bila kebocoran PAD dimaksud mengalir ke oknum pribadi tertentu.  
 
Menanggapi hal itu, anggota Komisi D DPRD Medan Ir Sahat Simbolon  mendesak Dinas TRTB Kota Medan segera membongkar bangunan di Jl Pelita I. Sahat Simbolon juga minta agar tim penertiban satpol PP menertipkan usaha gerai Alfamidi yang tidak memiliki izin.  “Yang pasti Pemko Medan mengalami kerugian dari kebocoran PAD,” tutur politisi Gerindra ini.(BS03)

Tags
beritaTerkait
Pelantikan Pejabat Eselon di Pemko Medan Akan Dilakukan Akhir Januari
Papan Reklame Dibongkar, TRTB Medan Diprotes Manajemen Multigrafindo Mandiri
Personil Gabungan Pemko Binjai Bongkar Gudang di Bantaran Sungai Mencirim
Penertiban Reklame, Pemko Medan Pastikan Akan Tuntas Tahun Ini
Gantikan Gunawan Surya Lubis, Sampurno Pohan Jadi Plt Kadis Perkim Medan
Pembangunan Gedung SMPN 7 Medan Bentuk Pemborosan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker