Selasa, 06 Oktober 2026

Bandar Ganja di Kampus ITM Masih Berstatus Mahasiswa

Minggu, 19 Juni 2016 15:22 WIB
Bandar Ganja di Kampus ITM Masih Berstatus Mahasiswa
Beritasumut.com/Ilustrasi
Ditangkap polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Jaringan peredaran narkoba sepatutnya tak hanya dicurigai terjadi di lingkungan tempat tinggal saja, namun juga di lingkungan pendidikan. Diringkusnya Untung Manalu (21), bandar narkoba dari kampus Insitut Teknologi Medan (ITM), Minggu (19/06/2016) dini hari oleh Polsekta Medan, membuktikan itu.

Untung Manalu merupakan mahasiswa semester IV Jurusan Geologi di ITM. Dirinya didapati mahasiswa lain, saat dia sedang mencacah ganja bawaannya di salah satu pojok kampus. Sekelompok mahasiswa dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pencinta Alam ITM menemukannya dan menyerahkannya ke Polsekta Medan.

Sementara itu, kepada petugas, tersangka mengakui ganja itu dipasok oleh seorang bandar berinisial B, asal Aceh. Kemudian, dia (tersangka) menjadi distributor ganja di dalam kampus ITM. "Aku hanya distributor saja pak, memang pelanggannya mahasiswa di dalam kampus saja. Tapi kalau ada orang luar yang beli, saya layani juga," akunya.

Baca Juga:

Tersangka juga menyebut sejumlah nama yang tergabung dalam kelompoknya berinisial I, R dan sejumlah nama lainnya. "Mereka itu kawan aku, pak," ujarnya. Mahasiswa yang beralamat di Jalan Pon III, Siak, Provinsi Riau ini diamankan petugas beserta barang buktinya, Minggu (19/06/2016).

Dalam tas pelaku, petugas menemukan 62 amplop ganja siap edar, satu plastik daun ganja yang sudah dicacah, satu bal daun ganja utuh (masih utuh satu pohon), HandPhone serta uang tunai senilai Rp50 ribu hasil penjualan ganja.

Baca Juga:

terkait hal ini, Kapolsekta Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, "Tersangka kini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui dari mana asal dan sumber pemasok ganja itu, kemudian siapa saja pelanggannya. Semua itu akan kita babat habis," tegasnya.

Menurut AKP Martuasah, tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika golongan satu No.35 tahun 2009 pasal 111 ayat (2), pasal 112,113 dan 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan atau hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Keputusan itu nanti di pengadilan. Kita lihat saja, tetapi untuk sementara ini tersang diancam dengan hukuman penjara 20 tahun," tegasnya. (BS02)

Tags
beritaTerkait
Nekat Edarkan Ganja, Pria Lansia Ditangkap Polisi
Kos Jadi Tempat Transit, Polrestabes Medan Sita Ganja-Sabu dan PG
Nyamar Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja
Timsus Narkoba Polda Polda Sumut dan Polres Madina Musnahkan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite
Peredaran 272 Kilo Ganja Aceh Digagalkan, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku
Polrestabes Medan Musnahkan 31 Kg Sabu dan 5,7 Kg Ganja, Ribuan Orang Terselamatkan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker