Sidang Perdana Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir di PN Medan
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
Beritasumut.com-Inisiatif pemerintah menerapkan hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual, dirasa tidak cukup efektif oleh Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara (Sumut). Executive Director PKPA Sumut Misran Lubis menilai, tambahan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak akan menjamin angka kejahatannya dapat ditekan. Hal ini dikarenakan kejahatan seksual berlangsung bukan hanya berfungsi normalnya alat vital pelaku kejahatan, melainkan berasal dari kejahatan pikirannya.
"Jadi hukuman kebiri itu tidak akan menghentikan kejahatan seksual. Kebiri itu sifatnya sementara saja," ujarnya kepada wartawan di Medan, Kamis (02/06/2016).
Sebagaimana yang diketahui, pemerintah telah menambahkan kebiri kimia sebagai salah satu hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. Hukuman tersebut diatur dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang menjadi pelengkap UU Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan asusila, diantaranya penambahan ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, dan hukuman mati. Hukuman tambahan lainnya yang diberikan pemerintah yaitu pengumuman identitas diri pelaku, kebiri kimia hingga pemasangan alat deteksi elektronik.
Menanggapi hal itu, Misran mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian pada Perppu tersebut. Terkhusus pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas pelaku, PKPA menyetujuinya. Namun, untuk kebiri dan hukuman mati, PKPA dengan tegas menolaknya. PKPA menilai hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual itu melanggar HAM, apalagi hukuman kebiri. PKPA meyakini hukuman kebiri tidak akan berhasil memberikan efek jera.
Baca Juga:
"Lagi pula kejahatan seksual itu tidak hanya ketika kontak alat kelamin saja. Bisa saja kejahatannya dari oral ataupun juga pemaksaan menyaksikan adegan pornografi. Jadi yang penting, bagaimana memperkuat hukum dengan mengembangkan metode-metode pembuktian dulu. Kita sebaiknya memperkuat layanan rehabilitasi pada korban dan pelaku kejahatan seksual pada anak," ungkap Misran. (BS03)
Sidang perdana gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri digelar di PN Medan. Tergugat disebut tak hadir, perkara terdaftar nomor 879/Pdt.G/2026/
Peristiwa
CitraLand dukung pendidikan di Deli Serdang melalui pembangunan fasilitas SDN 106810 Sampali, sementara Bupati menargetkan 2028 tak ada seko
Pendidikan
beritasumut.com Sekolah Sepak Bola (SSB) Tunas Muda meraih juara III setelah menang dramatis melalui adu pinalti 32 saat berhadapan dengan
Olahraga
beritasumut.com Di tengah pesatnya perkembangan Artificial Intelligence (AI), banyak orang bertanya Apakah fotografer profesional akan ter
Sosok
beritasumut.com Kegiatan Pameran Foto Prahara Pulau Emas Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan bersama Mata Waktuyang digelar di Atrium Plaza
Pendidikan
beritasumut.com Changan, merek otomotif global di bawah naungan Indomobil Group, semakin memperkuat kehadirannya di pasar kendaraan listrik
Gaya Hidup
beritasumut.com Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi pelaksanaan perlombaan dalam rangka HUT ke81 Kemerdek
Pendidikan
beritasumut.com Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat dan rombong
Politik & Pemerintahan
beritasumut.comTim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) pada Kamis (13/8) menggelar pertemuan (rapat) di
Ekonomi
beritasumut.comPemerintah Kabupaten Aceh Singkil mempercepat kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk mengoptimalkan tambahan
Peristiwa