Sabtu, 18 April 2026

Yayasan PKPA Kenalkan Hak Anak dalam Agenda Indonesia 4.0

Selasa, 11 Desember 2018 17:30 WIB
Yayasan PKPA Kenalkan Hak Anak dalam Agenda Indonesia 4.0
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Memastikan hak-hak anak terpenuhi dalam proses transformasi industri 4.0, Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) luncurkan kelompok kerja bisnis dan hak anak melalui kelompok kerja pemangku kepentingan dalam kerangka kerja Indonesian Global Compact Network (IGCN), di Jakarta, Senin (10/12/2018).
 
Direktur Ekesekutif PKPA Keumala Dewi menjelaskan, bahwa Indonesia 4.0 merupakan strategi yang akan diprioritaskan pemerintah Indonesia melalui kementrian lembaga untuk memastikan Indonesia mampu mengatasi tantangan peralihan atau transformasi industri dan menjaga daya saing usaha yang pada akhirnya mampu mempertahankan ekonomi Indonesia dalam kondisi yang baik. “Paling tidak ada dua pihak yang akan terdampak dari transfroamsi tersebut yaitu dunia usaha dan generasi muda/remaja yang akan menjadi sumber daya manusia penggerak ekonomi bangsa” ujarnya melalui siaran persnya, Selasa (11/12/2018).
 
Dalam diskusi yang dihadiri lebih 100 peserta perwakilan dari berbagai kalangan dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat dan tenaga ahli tersebut, Keumala menuturkan, transformasi industri 4.0 tersebut banyak kekuatiran akan dampak apa saja yang terjadi. "Bagaimana transformasi tersebut memperbaiki pemenuhan hak anak di Indonesia atau menghambat? Kompetensi apa yang diperlukan dunia usaha yang harus disiapkan generasi muda, serta apakah ini akan membantu percepatan capaian SDG di tahun 2030 atau menghambat?" sebutnya.
 
Karenanya, melalui kelompok kerja ini, lanjut Keumala, PKPA akan berkontribusi membawa praktik baik dan pembelajaran dari pengalaman bersama civil engagement alliance yang dilaksanakan sejak 2016 di Sumatera Utara khususnya tentang promosi dan upaya pelaksanaan prinsip bisnis dan hak anak dengan pendekatan desa ramah anak. Lebih lanjut, dia mengatakan tahun 2013, di Indonesia tiga lembaga menjadi pengusun prinsip bisnis dan hak anak (PBHA) yaitu UNICEF, Save The Children dan UN Global Compact melalui pengarusutamaan PBHA kepada pemerintah dan pelaku bisnis.
 
Menurut Keumala, sejak tahun 2013 kenyataannya banyak perusahaan dan dunia usaha besar dan kecil belum memahami dengan jelas apa sebenarnya PBHA, apa dampak jika mereka menerapkan PBHA dan bagaimana PBHA membantu usaha mereka beroperasi lebih baik dan lebih bertanggung jawab. “Diperlukan kurang lebih dua tahun persiapan kelompok kerja ini. Selanjutnya kelompok kerja bisnis dan hak anak ini akan melalukan berbagai kegiatan untuk mengarusutamakan 10 prinsip bisnis dan hak anak. Diantaranya, mengakui adanya keterkaitan dampak oleh dunia usaha atau bisnis melalui keberadaan mereka di satu, operasional, produk dan jasa yang dihasilkan dengan hak-hak anak secara langsung dan tidak langsung, dalam keseharian kehidupan sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen PBHA,” pungkas Keumala. (Rel)

Tags
beritaTerkait
Wujudkan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemko Binjai Bersama PA Kota Binjai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
Walikota Binjai Ajak Semua Pihak Dorong Pemenuhan Hak Anak
Pemenuhan Hak Kesehatan Anak Butuh Komitmen
Kemenperin Pacu IKM Go Digital, Bisnis Online Semakin Legit
Khairunnisa Mozasa Buka Pelatihan Konvensi Hak Anak di Kantor Wali Kota Medan
Presiden Terbitkan Perpres 75/2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker