Selasa, 04 November 2025

Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum

Kamis, 26 Mei 2016 21:52 WIB
Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum
Beritasumut.com/Ilustrasi
Hukuman mati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Nuwardi Aco selaku tim penasehat hukum Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah, dan Jimmy Syahputra yang dihukum mati karena terlibat dalam jaringan pendistribusian sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai langsung membacakan pembelaan setelah majelis hakim yang diketuai Asmar SH, memberikan kesempatan agar pembelaan dibacakan pada hari ini juga.

Dalam pembelaan, Nuwardi Aco menjelaskan bahwa penahanan dan penuntutan terhadap keempat tidak memiliki dasar hukum. "Selain barang bukti yang menjerat keempat pelaku atas kepemilikan sabu seberat 270 kg, sebab telah terlebih dahulu dimusnahkan tanpa putusan pengadilan," terangnya di Ruang Cakra I Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/05/2016).

Aco juga menegaskan penuntut umum tidak bisa menunjukan bukti CCTV atau rekaman penyadapan yang dilakukan oleh BNN sekaitan transaksi yang dilakukan oleh para terdakwa. Usai pembacaan pembelaan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa.

Baca Juga:

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, Sindu menegaskan bahwa para pelaku telah menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sindu menjelaskan peran masing-masing terdakwa berupaya memasukan dan mengedarkan sabu asal Malaysia tersebut.

"Dari bukti yang diperoleh, ada komunikasi dan transaksi antar Mr Zacky warga Malaysia dengan terdakwa daud yang kemudian diteruskan kepada Ayau dan Irwan Toni yang saat ini buron," sebutnya. (BS03)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker