Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
                                
                                + Gabung  
                                
                                
                             
                            
                                
                                    Beritasumut.com-Nuwardi Aco selaku tim penasehat hukum Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah, dan Jimmy Syahputra yang dihukum mati karena terlibat dalam jaringan pendistribusian sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai langsung membacakan pembelaan setelah majelis hakim yang diketuai Asmar SH, memberikan kesempatan agar pembelaan dibacakan pada hari ini juga.
Dalam pembelaan, Nuwardi Aco menjelaskan bahwa penahanan dan penuntutan terhadap keempat tidak memiliki dasar hukum. "Selain barang bukti yang menjerat keempat pelaku atas kepemilikan sabu seberat 270 kg, sebab telah terlebih dahulu dimusnahkan tanpa putusan pengadilan," terangnya di Ruang Cakra I Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/05/2016).
Aco juga menegaskan penuntut umum tidak bisa menunjukan bukti CCTV atau rekaman penyadapan yang dilakukan oleh BNN sekaitan transaksi yang dilakukan oleh para terdakwa. Usai pembacaan pembelaan majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa.
		  	
	      		
	      		Baca Juga:
	      		
	      		
	      		
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, Sindu menegaskan bahwa para pelaku telah menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sindu menjelaskan peran masing-masing terdakwa berupaya memasukan dan mengedarkan sabu asal Malaysia tersebut.
"Dari bukti yang diperoleh, ada komunikasi dan transaksi antar Mr Zacky warga Malaysia dengan terdakwa daud yang kemudian diteruskan kepada Ayau dan Irwan Toni yang saat ini buron," sebutnya. (BS03)
		  	
	      		
	      		Baca Juga:
	      		
	      		
	      		
                                
                                                        
                         
                        
                                                    
                        
                            
                            
	
                            
                            
                            
                            
	
                                                            
                                    Tags
                                
                                
                                
                                                
                                                        
                            
	                            
                            
                                beritaTerkait
                            
                            
                            
                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                                                        
                            
	                            
                            
                            
                                komentar