Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
                                
                                + Gabung  
                                
                                
                             
                            
                                
                                    Beritasumut.com-Empat orang pengedar sabu internasional dituntut hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra I Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/05/2016).
Keempatnya yakni, Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah, dan Jimmy Syahputra terlibat dalam jaringan pendistribusian sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai, untuk selanjutnya diedarkan ke Medan.
Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, Sindu menegaskan bahwa para pelaku telah menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sindu menjelaskan peran masing-masing terdakwa berupaya memasukan dan mengedarkan sabu asal Malaysia tersebut.
		  	
	      		
	      		Baca Juga:
	      		
	      		
	      		
"Dari bukti yang diperoleh, ada komunikasi dan transaksi antar Mr Zacky warga Malaysia dengan terdakwa daud yang kemudian diteruskan kepada Ayau dan Irwan Toni yang saat ini buron," sebutnya.
Sementara itu, Lukman dan Jimmy Syahputra diperintahkan oleh Ayau untuk menyediakan sarana transportasi dan penyewaan tempat untuk menyimpan sabu seberat 270 kg tersebut. Dari fakta tersebut, Sindu menjelaskan adanya pembuktian jaringan dalam pemasokan sabu ke Indonesia.Untuk keempatnya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BS03)
		  	
	      		
	      		Baca Juga:
	      		
	      		
	      		
                                
                                                        
                         
                        
                                                    
                        
                            
                            
	
                            
                            
                            
                            
	
                                                            
                                    Tags
                                
                                
                                
                                                
                                                        
                            
	                            
                            
                                beritaTerkait
                            
                            
                            
                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                              
                                
                                    
                                     
                                    
                                
                                                                                        
                            
	                            
                            
                            
                                komentar