Selasa, 04 November 2025

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Kamis, 26 Mei 2016 21:47 WIB
4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Beritasumut.com/Ilustrasi
Hukuman mati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Empat orang pengedar sabu internasional dituntut hukuman mati dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra I Gedung Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/05/2016).

Keempatnya yakni, Ayau, Daud alias Athiam, Lukmansyah, dan Jimmy Syahputra terlibat dalam jaringan pendistribusian sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai, untuk selanjutnya diedarkan ke Medan.

Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan, Sindu menegaskan bahwa para pelaku telah menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sindu menjelaskan peran masing-masing terdakwa berupaya memasukan dan mengedarkan sabu asal Malaysia tersebut.

Baca Juga:

"Dari bukti yang diperoleh, ada komunikasi dan transaksi antar Mr Zacky warga Malaysia dengan terdakwa daud yang kemudian diteruskan kepada Ayau dan Irwan Toni yang saat ini buron," sebutnya.

Sementara itu, Lukman dan Jimmy Syahputra diperintahkan oleh Ayau untuk menyediakan sarana transportasi dan penyewaan tempat untuk menyimpan sabu seberat 270 kg tersebut. Dari fakta tersebut, Sindu menjelaskan adanya pembuktian jaringan dalam pemasokan sabu ke Indonesia.Untuk keempatnya dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BS03)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap
Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia
Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Gubernur Sumut Apresiasi Upaya Polda dan Kodam I/BB Berantas Judi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru
hit tracker