Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) periksa Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) kota Medan Muhammad Sofyan. Sofyan diperiksa Subdit III atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) nomenklatur oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut pada Senin (16/05/2016).
Kasubdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Nicolas Ary Lilipaly mengakui pemeriksaan Sofyan, namun dia mengakui pemeriksaan Sofyan masih berstatus sebagai saksi. "Dia (sofyan) dilaporkan seseorang," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (17/05/2016).
Nicolas mengatakan, dia tidak mengetahui Sofyan dilaporkan dalam kasus apa. Dia hanya memastikan dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi nomenklatur. "Dia (Sofyan) dilaporkan, yang pasti dugaan korupsi," katanya. Nicolas juga meminta kepada wartawan agar bersabar, sebab proses hukum yang menjerat M Sofyan masih panjang dan akan berlangsung lama. "Masih diselidiki, masih panjang dek," imbuhnya.
Baca Juga:
Hingga saat ini, Nicolas enggan membeberkan nama pelapor dan Sofyan dilaporkan dalam kasus apa. Dia mengatakan tugas kepolisianlah yang mampu menyibak dugaan keterlibatan M Sofyan sehingga dilaporkan seseorang. "Kita akan buktikan laporan itu," tukasnya.
Menanggapi hal ini, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama M Sofyan masih dalam proses penyelidikan. "Masih memeriksa saksi-saksi dari Depdagri," katanya.(BS02)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar