Selasa, 15 September 2026

Alasan Sakit, Mantan Bupati Tobasa Tidak Ditahan Kejatisu

Selasa, 17 Mei 2016 20:27 WIB
Alasan Sakit, Mantan Bupati Tobasa Tidak Ditahan Kejatisu
Beritasumut.com/Ilustrasi
Koropsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Meski berkas dan tersangka bersama bukti telah dilimpahkan ke Kejatisu akan tetapi mantan Bupati Tobasa Liberty Pasaribu yang tersangkut kasus korupsi itu tidak ditahan pihak kejatisu.

Terkait hal ini Kasipenkum Kejatisu Bobby Sandri mengaku tidak ditahannya Liberty Pasaribu karena menderita jantung akut atau kronis. Hal ini sesuai dengan alasan tidak dilakukan penahanan atas tersangka oleh Krimsus Polda Sumatera Utara sewaktu penyidikan. .

Bobby juga menyebutkan Ini merujuk dari surat permohonan agar Mantan Bupati Toba Samosir tidak ditahan yang dilampirkan bersamaan saat pelimpahan berkas dari penyidik Krimsus Poldasu kepada penuntut umum Kejatisu.

Baca Juga:

Dalam surat permohonan dari RS Jantung Harapan Kita Jakarta yang ditandatangani dr Sunarya Suryahadinata menyebutkan bahwa tersangka menderita jantung akut atau kronis, ini dikuatkan lagi dari pernyataan tim medis independen dari kejaksaan menerangkan bahwa kondisi tersangka memerlukan perawatan medis.

Dari pantauan wartawan, Liberty sampai di Kejatisu sekitar pukul 14.00 Wib lalu masuk ke ruang Pidsus Kejatisu. Tak sampai dua jam tersangka kembali keluar dan meninggalkan gedung Kejatisu dengan pengawalan pihak kepolisian.

Baca Juga:

Seperti diketahui kasus yang menimpa Liberty saat dirinya menjabat Sekda dan Bupati Tobasa dijabat Monang Sitorus. Ketika itu uang kas Pemkab Tobasa Rp 3 miliar dipinjam Monang untuk modal usaha tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Peminjaman hanya atas persetujuan Sekda dan pejabat berkompeten di Pemkab Tobasa.

Kemudian, Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara sebagai tersangka. Kasusnya pun bergulir di Pengadilan Negeri Balige pada tahun 2011 dan ketiganya telah dijatuhi hukuman.

Sedangkan Liberty saat itu lolos, tapi setelah dia dilantik menjadi Bupati Tobasa menggantikan Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang terjerat korupsi pengadaan lahan PLTA Asahan III. Sementara itu penyidik Poldasu menemukan bukti baru tentang keterlibatannya Liberty yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetujuan kas pemkab.

Namun, Liberty mengajukan praperadilan ke Pengadilan Tipikor Medan dan ditolak. Pada Kamis (30/7/2015) hakim tunggal Fahren menyatakan status tersangka Liberty dalam kasus korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar sudah sah menurut hukum, serta memerintahkan penyidik Polda Sumut melanjutkan penyidikan. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Oknum Mayor TNI AD Serta Puluhan Anggota Memaksa Bebaskan Warga Sipil di Polrestabes Medan
Presiden Jokowi Tegaskan Akan Terus Kejar Kapolri Soal Penyidikan Kasus Novel
Terkait OTT Oknum Pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan, Penyidik Tipikor Poldasu Dapat Kritikan Tajam
Penyidik Tipikor Poldasu Dinilai Sengaja Tutupi Kasus OTT Oknum Pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan
Malas, Penyidik di Polres Deli Serdang Disuruh Lari Keliling Lapangan
Bupati Darwin Siagian Hadiri Pesta Parolop-Olopon 135 Tahun HKBP Balige
komentar
beritaTerbaru
hit tracker