Senin, 17 Agustus 2026

Kemendagri Dukung Perda Miras di Daerah Rawan

Selasa, 10 Mei 2016 14:01 WIB
Kemendagri Dukung Perda Miras di Daerah Rawan
beritasumut.com/ist
Mendagri Tjahjo Kumolo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta daerah memberlakukan peraturan daerah (Perda) minuman keras (miras). Hal tersebut perlu dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi kejahatan yang selama ini disebabkan masalah miras.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, memang penerapan perda miras ini bergantung pada kerawanan daerahnya masing-masing. Namun, pada prinsipnya, ia meminta peredaran miras harus tetap dibatasi, tak dijual di sembarang tempat.

"Apapun yang namanya miras harus dibatasi. Hanya boleh dijual di tempat tertentu, seperti hotel, bukan di sembarang tempat," kata Tjahjo usai mengikuti acara Isra Miraj di Masjid An-Nur Kemendagri, Selasa (10/05/2016).

Dilansir kemendagri.go.id, Mendagri mengatakan selama ini banyak gangguan keamanan dan potensi kejahatan dikarenakan miras. Tjahjo juga telah membuat surat edaran kepada jajaran daerah agar fungsi Satpol PP berfungsi optimal. Warga juga diminta melakukan ronda atau siskamling. Misal, seperti di Papua, kata Tjahjo Perda miras harus diberlakukan. Miras dianggap sebagai sumber kerawanan, kejahatan dan semua masalah di sana. Selain miras, hal yang perlu diantisipasi lainnya adalah masalah narkoba.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Terima Kunjungan Kepala Bea Cukai, Kapolrestabes Medan : Tindak Minuman Alkohol Ilegal
Pria Mabuk Terpleset di Sungai Denai, Ditemukan Meninggal
 MUI Minta Aturan Mendag soal Peningkatan Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
Perpres 10/2021 Terkait Investasi Minuman Keras, Presiden Tegaskan Lampiran Sudah Dicabut
Diduga Mabuk, Pengendara Sepeda Motor Ditemukan Tewas di Deli Serdang
Nabrak Pintu Gerbang Bandara Kualanamu, Pria Mabuk Malah Marah, Ternyata Bawa Sabu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker