Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Organisasi yang memonitor kebebasan pers dunia, Freedom House menilai, kehadiran undang-undang yang membatasi kebebasan berpendapat dan pers, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Intelijen dan RUU Kerahasiaan Negara, membuat Indonesia masuk dalam kelompok "partly free" atau tidak sepenuhnya bebas.
"Akses jurnalis asing untuk meliput di Papua menjadi salah satu penyebab penilaian bahwa kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya berjalan. Hal ini harus terus diingatkan dan dipahami, salah satunya, dalam momentum peringatan World Press Freedom Day 2016 ini," kata Ketua Bidang Advokasi, Iman D Nugroho dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional atau World Press Freedom Day 2016, Selasa (03/05/2016), dalam rilis yang dikirimkan ke beritasumut.com.
Pada 1993, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-bangsa menetapkan 3 Mei sebagai hari untuk memeringati prinsip dasar kemerdekaan pers, demi mengukur kebebasan pers di seluruh Internasional. Sejak itu, 3 Mei diperingati demi mempertahankan kebebasan media dari serangan atas independensi dan memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang meninggal dalam menjalankan profesinya.
Pada 3 Mei menjadi hari untuk mendorong inisiatif publik untuk turut memperjuangkan kemerdekaan pers. Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah untuk menghormati komitmennya terhadap kemerdekaan pers. Pada 3 Mei ini pula, komunitas pers di seluruh dunia akan mempromosikan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers dan untuk memberikan penghormatan kepada para wartawan yang gugur dalam tugas.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei 2016 bertepatan dengan peringatan 250 tahun keberadaan undang-undang kebebasan informasi di wilayah yang meliputi Swedia dan Finlandia. Untuk menggemakan hal itu, UNESCO menetapkan "Akses atas Informasi dan Kebebasan Fundamental—Ini Hak Anda!" sebagai tema internasional WPFD 2016. (BS02)
Tags
beritaTerkait
komentar