Kamis, 17 September 2026

Berkedok Kesejahteraan Rakyat, Buruh Kian Terpuruk

Kamis, 28 April 2016 18:03 WIB
Berkedok Kesejahteraan Rakyat, Buruh Kian Terpuruk
Beritasumut.com/BS03
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumut (APBD-SU) mendatangi Kantor Gubernur di Jalan Diponegoro Kamis (28/04/2016). 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Memanfaatkan momentum hari buruh internasional (May Day) 1 Mei mendatang, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumut (APBD-SU) mendatangi Kantor Gubernur di Jalan Diponegoro Kamis (28/04/2016). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan yang dihadapi buruh saat ini. Salah satunya menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Dalam aksinya buruh menilai kebijakan pemerintah kerap menambah beban rakyat namun berdalih untuk kesejahteraan rakyat. seperti halnya kebijakan soal BPJS Kesehatan yang mewajibkan buruh membayar 2 persen dari gaji yang diterima. Sementara dalam undang-undang sebelumnya No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ditanggungung sepenuhnya oleh pengusaha. Selain itu BPJS juga dinilai telah menghilangkan tanggungjawab pengusaha terhadap buruhnya.

"Sekarang pengusaha lepas tangan dan memberikan tanggungjawab kepada BPJS. Sementara kita tahu pelayanan BPJS masih buruk dan jauh dari harapan. Ironisnya lagi dalam kondisi pelayanan BPJS yang buruk ini pemerintah justru menaikan besaran iuran yang ditanggung rakyat dengan dalih merugi,"teriak orator aksi dari atas mobil Pickup.

Dikatakannya, beban buruh semakin bertambah dengan dikeluarkannya kebijakan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan buruh membayar iuran sebesar Rp2,5 persen dari gaji atau upah yang diterima. Dengan terbitnya UU ini seolah menghilangkan tanggungjawab Jamsostek yang selama ini telah mendengung-dengungkan program perumahan bagi buruh.

"Jika ini ditotal beban yang harus ditanggung seorang buruh dari upah yang diterimanya mencapai 7,5 persen dan ini masih di luar potongan-potongan lain seperti iuran untuk serikat buruh dan lain-lain. Tentu ini nilai yang sangat berharga bagi kami buruh," ujarnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
Dilarang Masuk Kantor Pertamina, Ketua Buruh Terpaksa Sholat di Luar Sambil Bentang Spanduk
Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
UMP Sumut Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Ada 8 Sektoral
Partai Buruh Sumut Akan Konsolidasikan 400 Ribu Suara Rakyat Kecil ke Edy-Hasan
Walikota Medan Lantik Pengurus Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan Periode 2024-2027
komentar
beritaTerbaru
hit tracker