Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Ratusan masyarakat pengungsi Aceh yang tinggal di Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, kembali berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/9/2015).
Masyarakat yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) ini, meminta pengadilan menghentikan kriminalisasi terhadap petani.
Masyarakat juga meminta agar polisi hutan membebaskan rekan mereka Mastur Cs dan mengembalikan kendaraan serta getah yang disita oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).
"Bebaskan rekan kami. Mereka tidak bersalah. Hentikan kriminalisasi terhadap petani," kata Kordinator Aksi Mislan.
Mislan mengatakan, masyarakat bebas dalam menjual hasil kebun yang ditanam secara legal oleh petani.
"Kami juga menuntut jaminan hak dan kebebasan kelompok ketani dalam menjual hasil pertanian dan perkebunan yang diusahakan oleh masyarakat secara legal," katanya.
Aksi masyarakat ini mendapat tanggapan salah satu Hakim PN Medan dan berjanji akan menuntaskan kasus ini.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang berjaga-jaga di PN Medan. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar