Jumat, 01 Mei 2026

MUI: BPJS Kesehatan Haram

Kamis, 30 Juli 2015 01:55 WIB
MUI: BPJS Kesehatan Haram
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. MUI meminta pemerintah membentuk BPJS yang sesuai dengan hukum syariah.

Dikutip dari merdeka.com, Kamis (30/7/2015), hasil ijtimak para ulama, MUI telah melakukan kajian mendasar mengenai BPJS Kesehatan, terutama dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu'amalah. Dalam penelitian itu, MUI menilai BPJS Kesehatan belum mencerminkan jaminan sosial dalam Islam.

"Secara umum program BPJS Kesehatan belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam, terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antar para pihak," tulis MUI dalam rekomendasi hasil ijtimak.

Tak hanya itu, MUI juga menyorot denda administrasi sebesar 2 persen per bulan dari jumlah iuran tertunggak baik bagi penerima upah maupun bukan. Denda ini dibayarkan secara bersamaan.

Dari hasil pengkajian tersebut, MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syari'ah. Sebab, pelaksanaannya mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

MUI pun mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syari'ah dan melakukan pelayanan prima. (BS-001)

Tags
MUI
beritaTerkait
Buka Sosialisasi, Walikota Dukung Hadirnya Aplikasi BKMQU yang Digagas MUI Kota Medan
Hadiri Muzakarah Ramadhan, Walikota Binjai: Sambut Ramadhan dengan Iman, Ilmu, dan Amal Terbaik
Pemprov Sumut dan MUI Tandatangani Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju dan Berakhlak
Walikota Binjai Terima Silaturahmi dari MUI Kota Tanjung Balai
 Pj Bupati Langkat Dukung MUKERDA II MUI, Wujudkan Langkat Yang Religius dan Sejahtera
Haritsah Mujahid Perkenalkan PMSU Turki kepada Pimpinan MUI Sumut di Istanbul
komentar
beritaTerbaru
hit tracker