Kamis, 16 Juli 2026

Pelaku Pecah Kaca Mobil Dengan Serpihan Keramik Busi Diamankan Polisi

Senin, 29 Juni 2015 22:16 WIB
Pelaku Pecah Kaca Mobil Dengan Serpihan Keramik Busi Diamankan Polisi
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Aksi kejahatan jalanan S (21) warga Jalan Pasundan Gang Durian, dan AB alias A (27) warga Jalan M Idris Gang Komik, Medan harus berakhir di balik jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru.

Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Adi Putranto di Medan, Senin (29/6/2015) mengatakan, diamankannya kedua pelaku berawal dari laporan korban Ratna Sudarti (41) warga Jalan Imam, Gaperta Ujung.

Wanita yang bekerja sebagai PNS itu kehilangan 1 unit laptop, 3 buah flash disk dan modem, setelah kaca mobilnya yang diparkir di Jalan Pasundan dipecahkan kedua resedivis itu pada Rabu (24/6/2015) lalu.

"Keduanya diamankan di kediaman masing- masing tadi pagi. Modus keduanya memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi sepeda motor. Pecahan keramik mengandung zat kimia itu dilempar ke arah kaca. Sesaat setelah retak, kaca didorong. Selanjutnya pelaku mengambil sejumlah barang berharga korban," katanya.

Dari pengakuannya, kedua pelaku sudah empat kali melakukan aksinya. Bahkan salah satu pelaku berinisial AB baru dua hari keluar penjara dalam kasus yang sama.

"Barang hasil curian mereka di jual kepada seorang penarik betor seharga Rp1,4 juta. Uang hasil kejahatan itu mereka bagi rata dan digunakan untuk bersenang- senang," katanya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian dengan memecahkan kaca mobil menggakan serpihan keramik busi sepeda motor ini.

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker