Kamis, 08 Oktober 2026

Kurir Sabu Ditangkap Saat Nonton TV

Sabtu, 06 Juni 2015 15:37 WIB
Kurir Sabu Ditangkap Saat Nonton TV
A Chan
Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic memperlihatkan barang bukti dan tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - MS alias Ipon (29) Jalan Marelan Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau X, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diamankan personel Polsek Helvetia. 

Kurir sabu ini diamankan di kediaman abangnya berikut barang bukti 91,23 gram sabu dan 1 unit HP berisi SMS pesanan sabu. 

Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic, Jumat (5/6/2015) mengatakan, penangkapan berawal saat pelaku dihubungi Zul (DPO) untuk mengambil pesanan sabu. 

Selanjutnya, pelaku dengan menggunakan mobil pergi ke Kuala Simpang untuk mengambil sabu pesanan tersebut. 

Setelah sabu didapat, selanjutnya, pelaku pulang ke rumah dan menyimpan barang haram itu di rumah abangnya yang berjarak 200 meter dari rumahnya. 

"Pelaku kita amankan setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu. Mendapat informasi itu kita bergerak cepat dan mengamankan pelaku saat menonton TV di rumah abangnya, sembari menunggu telepon dari Zul kemana barang haram itu akan dikirim. Pelaku kita amankan berikut barang bukti sabu," jelasnya. 

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Zul.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Ingin Cepat Kaya, Remaja Berusia 15 Tahun Ini Jadi Kurir Sabu
4 Kurir 21,8 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi Lolos Dari Hukuman Mati
4 Kurir 21,8 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Mati
Kurir Sabu Ditangkap Saat Transaksi Dengan Polisi
Gedung Baru Polsek Helvetia Diresmikan, Jalan Macet
Copot Kapolsek dan Kanit Intel Polsek Helvetia
komentar
beritaTerbaru
hit tracker