Senin, 20 April 2026

Kopertis Periksa Ijazah PNS di Sumut

Sabtu, 30 Mei 2015 21:57 WIB
Kopertis Periksa Ijazah PNS di Sumut
Dokumentasi
Polisi membongkar plang University of Sumatera Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumatera Utara dan Aceh akan memeriksa keaslian ijazah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Dosen PNS DPK (Dosen PNS yang diperbantukan di PTS) di Sumut.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) terkait maraknya peredaran ijazah palsu di tengah-tengah masyarakat.

"Langkah menteri itu baik dan patut diapresiasi. Saat ini di Sumut, ada 8 ribu dosen PTS yakni dosen tetap yayasan, DPK dan dosen tidak tetap. Untuk dosen DPK berjumlah 900 orang. Jadi, memeriksa ke-900 orang PNS tersebut tidak sulit. Kami hanya akan meminta ijazah asli mereka, memeriksanya dan selanjutnya mengirimkannya kepada kementerian," ujar Koordinator Kopertis Wilayah I Dian Armanto di Medan, Sabtu (30/5/2015).

Dian mengaku, dari jumlah 8.000 dosen itu, 3.300 orang di antaranya mengantongi ijazah strata satu (S1),dan 30% di antaranya merupakan dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Selain dosen NIDN, dosen S1 yang ada saat ini terancam untuk bisa mengajar kembali pada tahun depan lantaran sesuai amanat Pasal 46 Undang- Undang (UU) No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 2009 tentang Dosen yang menyebutkan pada 2016 mendatang dosen S1 tidak lagi dibenarkan mengajar mahasiswa program S1.

Dari 3.300 orang, saat ini belum ada yang mengajukan diri untuk melanjutkan ke program S2. Padahal pengajuan diri tersebut menurutnya dapat membantu para dosen agar tetap bisa mengajar.

"Saat ini, dosen yang punya NIDN yang bisa diupayakan meraih beasiswa S2," beber Dian.

Pada perkembangan lain terkait ijazah ilegal yang dikeluarkan dua PTS bodong di Medan, Dian Armanto juga tidak menampik, ada pula PTS yang terdaftar namun mengeluarkan ijazah bodong.

"Dia kuliah, terdaftar, PTS-nya terdaftar, dan punya ijazah, itu legal. Selain itu, dia terdaftar, tidak kuliah tapi punya ijazah, itu bodong. Ada juga, dia tidak terdaftar, tapi kuliah, itu bodong. Yang paling parah, dia tidak kuliah, tidak terdaftar, PTS-nya tidak terdaftar," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, menurutnya Kopertis sudah memberikan instruksi kepada PTS untuk memberikan laporan setiap semester yakni di bulan April dan Agustus.

"Jadi PTS yang tidak melaporkan mahasiswanya secara rutin, itulah yang akan kami pertanyakan," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Panglima TNI Terima Audiensi Koordinator Kopertis Wilayah III
Kopertis Aceh Gelar Bimtek Sistem Informasi dan Perpustakaan Kampus
Prof Dian : Masih Sedikit Dosen Perawat yang Buat Penelitian dan Pengabdian ke Masyarakat
Perguruan Tinggi Cendana Menciptakan Sejarah Baru Dalam Dunia Pendidikan
Sempat Ditunda, Penerbangan Tujuan Bandara Silangit Kembali Normal
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
komentar
beritaTerbaru
hit tracker