Senin, 20 April 2026

Macan Yaohan Tutup, Karyawan Tuntut Gaji dan Pesangon

Senin, 11 Mei 2015 20:26 WIB
Macan Yaohan Tutup, Karyawan Tuntut Gaji dan Pesangon
A Chan
Karyawan Macan Yaohan menuntut gaji dan pesangon.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Ratusan karyawan Macan Yaohan berunjuk rasa di gedung pusat perbelanjaan Macan Yaohan, Jalan Yos Sudarso, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (11/5/2015).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka, karena pusat perbelanjaan itu mengalami kebangkrutan. 

Akibat penutupan pusat perbelanjaan tersebut, sekitar 390 karyawan Macan Yaohan di Medan terancam dirumahkan dan menjadi pengangguran.

Informasi dihimpun, aksi unjuk rasa ini dilakukan para karyawan setelah mendapat SMS berantai yang menyatakan Macan Yaohan tidak lagi beroperasi mulai hari ini, Senin (11/5/2015).

Mendapat SMS itu, para karyawan panik dan kebingungan. Mereka lalu berunjuk rasa mempertanyakan manajemen Macan Yaohan, terkait gaji mereka yang ditunggak selama satu bulan.‬‪Selain itu, para karyawan juga menuntut pesangon.‬

‪Koordinator Lapangan Karyawan Macan Yaohan Arrahcman Azhar mengatakan, mereka menuntut semua hak karyawan.‬

"Selama ini masih banyak kewajiban manajemen tidak dilakukan, seperti rapel gaji pada Tahun 2013 dan 2014. Ada juga penunggakan cicilan gaji serta pesangon karyawan," katanya.‬

Seluruh karyawan menuntut hak dan harus dibayarkan oleh owner Macan Yaohan Hendi Liong. 

"Kita juga sudah laporkan ke Disnaker dan ke Komisi E DPRD Sumut. Kita disambut Pak Efendi Panjaitan. Kita butuh perlindungan. Kita harap Pak Hendi Liong  dapat bertemu kita dan membayar semua hak karyawan," akunya. 

Sementara itu, Owner Macan Yohan, Hendi Liong terlihat turun dari gedung Macan Yaohan. Ia langsung berlari ke arah mobilnya dan enggan memberikan konfirmasi terkait kejadian itu. 

Perwakilan Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut Pardamaian Sembiring mengatakan, ditutupnya Macan Yaohan karena ketidakmampuan pengusaha  membiayai operasional Macan Yaohan di Medan yaitu Aksara, Tembung, Pulo Brayan, Sari Rejo, Merak Jingga, Iskandar Muda, Merbabu, Sukaramai, Thamrin, Padang Bulan dan Green Hill.‬

"Mulai hari ini, Senin (11/5/2015), Macan Yaohan grup tidak akan melakukan aktivitas retailnya. Berdasarkan hasil pertemuan dengan pemilik dan serikat pekerja, owner mengaku segera membayar hak-hak pekerja," jelasnya. 

Hak para pekerja yang akan bayarkan adalah gaji dan pesangon sesuai hitungan usia kerja.

"Disnakertrans akan terus mengawasi proses pembayaran gaji tersebut, agar para pekerja tidak merasa ditelantarkan begitu saja," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Guru di Langkat Keluhkan Pemotongan Gaji ke-14 yang Disetor Melalui Kepsek
Nilai Tukar Petani Sumut Turun 0,04%
PT AP II Kualanamu Evaluasi Perusahaan yang Belum Bayar Gaji Petugas Kebersihan
Petugas Kebersihan Bandara Kualanamu Belum Terima Gaji Dua Bulan
Mencuri, Karyawan Alfamart Ditangkap
Menaker Berhasil Naikkan Gaji TKI Taiwan Jadi 17.000 NT
komentar
beritaTerbaru
hit tracker