Jumat, 01 Mei 2026

Warga Blokir Jalinsum 15 Jam, Pemkab Madina Akhirnya Cabut Izin PT SMGP

Rabu, 10 Desember 2014 22:41 WIB
Warga Blokir Jalinsum 15 Jam, Pemkab Madina Akhirnya Cabut Izin PT SMGP
Warga memblokir Jalinsum di Desa Purba Lamo, Selasa (9/12/2014). (M Saima Putra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Ribuan masyarakat lima kecamatan di lembah Gunung Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut),  akhirnya menghentikan aksi pemblokiran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Rabu (10/12/2014) pukul 01.00 WIB.

Aksi pemblokiran dihentikan setelah Pemkab Madina menyatakan akan mencabut izin perusahaan tambang panas bumi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP). Pertemuan warga dengan Pemkab Madina dimediatori Kapolres Madina AKBP Bony Johannes Sanganadi Sirait. 

Ribuan warga memblokir Jalinsum sejak Selasa (9/12/2014). Aksi pemblokiran dilakukan untuk mendesak Pemkab Madina mencabut izin PT SMGP. Warga melakukan aksi pemblokiran di dua titik, Jalinsum Desa Maga dan Desa Purba Lamo, Kecamatan Lembah Sorik Marapi. 

Aksi pemlokiran kurang lebih 15 jam itu mengakibatkan kemacetan mencapai puluhan kilometer. Arus lalulintas dari dua arah, dari Sumut ke Sumatera Barat dan sebaliknya, lumpuh total. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Inilah Modus Penipuan Bupati Madina Versi Kuasa Hukum Tahjudin Pardosi
Lakukan penipuan Rp 600 juta, Bupati Madina Mangkir Dipanggil Poldasu
Anggota DPRD Syafri Siregar: Pemkab Madina Harus Realisasikan Keluhan Warga Panyabungan Utara
49 Pejabat Pemkab Madina Dimutasi
Tuntut Izin PT M3 Dicabut dan Lurah Tapus Dicopot, Warga Blokir Jalinsum
Kuburan Yang Dibongkar PT SMGP Diperkirakan Berumur 100 Tahun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker