Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sedikitnya 941 Siswa Dik Alih Golongan (SAG) dari Brigadir menjadi Inspektur Polisi dan Siswa Diktuk Brigadir Dalmas Tahun Ajaran 2013 mendapat pembekalan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Aula Tribrata Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sumatera Utara, Medan, Rabu-Jumat (19-27/12/2013).
Dalam siaran pers Komisi Informasi Provinsi Sumut yang diterima, Jumat (20/12/2013) disebutkab, Kepala SPN Polda Sumut Kombes Pol Untung Sudarto menegaskan, materi tentang keterbukaan informasi publik sangat penting bagi siswa polisi untuk mewujudkan polisi profesional ke depan. Apalagi tugas utama polisi adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Sebagai pelayan masyarakat, seorang polisi wajib tahu mana informasi terbuka dan mana informasi yang dikecualikan,” papar Untung.
Masih kata Untung, pembekalan tentang materi Keterbukaan Informasi ke siswa polisi di SPN Polda Sumut, juga sebagai upaya SPN Poldasu untuk mewujudkan institusi polri yang terbuka sebagai tuntutan reformasi dan negara demokrasi. Apalagi, antara SPN Polda Sumut dan Komisi Informasi Sumut sebelumnya telah sepakat mendorong terwujudnya keterbukaan informasi.
“Kami memang telah bersepakat dengan Komisi Informasi Provinsi Sumut memasukan materi keterbukaan informasi pada pembekalan akhir siswa Polri,” beber Untung.
Sementara Ketua KI Sumut M Zaki Abdullah menilai, sejak diberlakukannya UU KIP Tahun 2010, institusi Polrilah yang paling siap menyahutinya. Terbukti, hampir di semua tingkatan institusi polri, baik di pusat dan daerah telah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta tersedia ruang layanan informasi publik.
“Di instansi lain, seperti di pemerintahan di Sumut, rata-rata belum membentuk PPID. Padahal undang undang ini disahkan DPR Tahun 2008 dan berlaku efektif sejak 2010,” ujar Zaki.
Karenanya Zaki menyambut positif terobosan yang dilakukan SPN Polda Sumut dalam mewujudkan institusi dan polisi yang terbuka. Dia juga menilai, proses penerimaan calon siswa polisi lebih terbuka dibanding sebelumnya.
“Undang-Undang KIP memang menuntut semua lembaga dan pejabat publik untuk terbuka. Tidak boleh lagi ada pejabat publik yang tertutup dan menutupi informasi publik,” tegas Zaki.
Sedangkan Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) KI Sumut M Syahyan RW dihadapan Siswa Dik Alih Golongan dari Brigadir menjadi Inspektur Polisi TA 2013 yang mengikuti pembekalan akhir di SPN Polda Sumut menyebutkan, materi tentang UU Keterbukaan Informasi sangatlah penting diketahui bagi siswa polisi.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan upaya strategis mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan terciptanya penyelenggaraan negara yang baik. Disebutkannya, tingkat korupsi di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Indeks Persepsi Korupsi (IKP) Indonesia 2013 angkanya tidak beranjak dari skor 32. Begitu juga peringkat korupsi, Indonesia berada di posisi 114 dari 177 negara. Institusi Polri juga belum terbebas dari KKN.
“Disinilah pentingnya keterbukaan itu. Karena dengan terbuka, ruang lingkup korupsi dapat dipersempit,” sebut Syahyan.
Polisi juga wajib mengetahaui informasi terbuka dan dikecualikan. Ada beberapa informasi yang dikecualikan terkait penegakkan hukum, seperti hambat proses penyelidikan, penyidikan, ungkap identitas informan, saksi korban, pelapor, ungkap data intelejen dan membayakan keselamatan penegak hukum dan keluargnya.
"Ini informasi-informasi dikecualikan yang wajib diketahui siswa polisi," tandas Syahyan. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar