Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – PT Jamsostek Kantor Cabang Tanjung Morawa menggandeng Bank Sumut diantaranya Bank Sumut Tebing Tinggi, Sei Rampah dan Lubuk Pakam sebagai Bank yang yang menangani proyek-proyek APBD dan Proyek-proyek APBN dan proyek-proyek swasta dalam setoran iuran jamsostek bagi tenaga kerja jasa konstruksi dan borongan.
Sebagimana UU No 3 Tahun 1992 tentang program jamsostek, program Jaminan Sosial tidak saja wajib bagi tenaga kerja yang bekerja bagi sektor formal seperti di perusahaan, yayasan, koperasi, dan lainnya tetapi juga bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi yang diatur melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-196/MEN/1999 Tanggal 29 September 1999.
“Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga harian lepas, borongan atau perjanjian kerja wajib disertakan sebagai peserta Jamsostek. Pekerja dimaksud adalah pekerja proyek APBD, APBN atau perusahaan swasta,” jelas Kepala Cabang Jamsostek Tanjung Morawa Krista Nurhayati Siagian didampingi Kepala Pemasaran Sanco Simanullang ST MT pada audiensi dengan Wakil Pemimpin Cabang Bank Sumut Tebing Tinggi Khairil Anwar di Kantor Bank Sumut Tebing Tinggi, kemarin, sebagaimana siaran pers Jamsostek Tanjung Morawa, Selasa (24/9/2013).
Pelaksanaan program jamsostek, lanjut Krista, sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999 dan KEP 196/MEN/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Sementara Gubernur Sumatera Utara sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 560/1046.K/TAHUN 2004 Tentang Pelaksanaan program Jaminan Sosial tenaga Kerja bagi tenaga kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi dan tenaga kerja informal di propinsi Sumatera Utara dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur No 560/293.K/Tahun 2005 tentang penyempurnaan tim koordinasi fungsional (KF) pelaksanaan program jamsostek di Provinsi Sumatera Utara dan No: 560/1840.K/Tahun 2005 tentang pelaksanaan program jamsostek di Sumatera Utara.
Di Kota Tebing Tinggi, lanjutnya, Walikota telah menginstruksikan pengusaha jasa konstruksi untuk mengiskutsertakan setiap pekerjanya, melalui Surat Walikota Nomor 560/6960/Sosnaker/2013 tanggal 24 Juni 2013.
“Dalam kontrak kerja setiap pembangunan apapun di daerah, Jamsostek harus diberikan bagi tenaga kerjanya, agar tidak bermasalah hukum di kemudian hari,” tegas Kakacab.
Kepala Pemasaran Sanco Simanullang menambahkan, setiap kontrak borongan harus menuangkan wajib Jamsostek dalam kontrak kerja. Para panitia tender pun, harus menjelaskannya kepada rekanan saat penjelasan tender, tentang kewajiban ikut jamsostek.
“Perhitungan besarnya iuran dicantumkan dokumen lelang, kemudian setiap penyedia jasa wajib memperhitungkan besarnya iuran pada penawaran pekerjaan,” katanya.
Disebutkan Manullang, cara menjadi peserta bagi Jasa Konstruksi adalah, pemborong bangunan (kontraktor) mengisi formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor Jamsostek, formulir-formulir tersebut dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
Adapun iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya ditetapkan, pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp100 juta sebesar 0,24% dari nilai kontrak kerja konstruksi.
Kemudian, pekerjaan Konstruksi di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta sebesar penetapan angka 1 ditambah 0,19% dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp100 juta.
Sementara pekerjaan konstruksi diatas Rp500 ratus sampai dengan Rp1 miliar sebesar penetapan angka 2 ditambah 0,15% dari selisih nilai, yakni dari nilai Kontrak Kerja Konstruksi dikurangi Rp500 juta.
Pekerjaan konstruksi di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar sebesar penetapan angka 3 ditambah 0,12% dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp1 miliar, jelas Manullang.
Selain itu, lanjutnya, pekerjaan konstruksi di atas Rp5 miliar sebesar penetapan huruf d ditambah 0,10% dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp5 miliar.
Ditambahkan, bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja kurang dari tiga bulan wajib diikutsertakan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, lebih dari tiga bulan wajib diikutsertakan untuk seluruh program jaminan sosial tenaga kerja.
Untuk tenaga kerja harian lepas dalam menetapkan upah sebulan, sebut Manullang, adalah upah sehari dikalikan jumlah hari kerja dalam satu bulan kalender. Apabila upah dibayar secara bulanan untuk menghitung upah sehari bagi yang bekerja enam hari dalam satu minggu adalah upah sebulan dibagi 25, sedangkan yang bekerja lima hari dalam satu minggu adalah upah sebulan dibagi 21.
Sementara bagi tenaga kerja borongan yang bekerja kurang dari tiga bulan penetapan upah sebulan adalah satu hari dikalikan jumlah hari kerja dalam satu bulan kalender. Bagi yang bekerja lebih dari tiga bulan, upah sebulan dihitung dari upah rata-rata tiga bulan terakhir. Jika pekerjaan tergantung cuaca upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 belas bulan terakhir.
“Untuk tenaga kerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, penetapan upah sebulan adalah sebesar upah sebulan yang tercantum dalam perjanjian kerja,” jelas Manullang.
Bagi seluruh kontraktor pemenang proyek baik APBD, APBN dan swasta di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi termasuk pembangunan Proyek Kualanamu Airport International wajib mendaftarkan pekerjanya dalam perlindungan Jamsostek.
Disebutkan, untuk pendaftaran agar menghubungi PT Jamsostek Kantor Cabang Tanjung Morawa Nomor Call Center (081397298100) atau langsung ke Kantor Cabang Tanjung Morawa, Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 14,5, No Telp 061-7941709. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar