Jumat, 24 April 2026

Dianggap Mendzolimi, Sistem Zonasi PPDB Belum Layak Diterapkan di Medan

Jumat, 27 Juli 2018 21:45 WIB
Dianggap Mendzolimi, Sistem Zonasi PPDB Belum Layak Diterapkan di Medan
BERITASUMUT.COM/BS07
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Rajudin Sagala
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Rajudin Sagala menilai sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) belum layak untuk diterapkan di Kota Medan, sebab sistem  ini sama dengan mendzolimi anak yang akan bersekolah di lembaga pendidikan negeri di Kota Medan.
 
"Kita meniai sistem zonasi  PPDB khusus untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) belum layak diterapkan di kota Medan," ujar Rajuddin, di Medan, Jumat (27/07/2018).
 
Menurutnya, tidak semua kecamatan yang ada di Kota Medan memiliki SMP Negeri, sehingga sistem zonasi ini terkesan telah mendzolimi proses  pendidikan di kota Medan.Kata dia, di saat kota itu sudah maju, kebutuhan lembaga pendidikan negri sudah terpenuhi, semua kecamatan memiki sekolah negeri, sistem  zonasi tersebut boleh diterapkan
         
Namun untuk Kota Medan yang merupakan salah satu kota terbesar di Indonesia, belum sepenuhnya bisa dilakukan sistem zonasi tersebut. Contoh kata Rajudin, di Belawan yang memiliki 5 Kelurahan hanya memiliki 1 SMPN, itupun letaknya di daerah Sicanang. Sedangkan di Marelan, dengan 5 Kelurahan justru memiliki 4 SMPN. Sementara anak-anak yang akan masuk SMP Negeri cukup banyak.
          
Demikian juga di Kecamatan Medan Tuntutang dan kecamatan lain yang ada di wilayah pinggiran Kota Medan."Sehingga kalau sistem zonasi ini tetap diterapkan ada anak yang terdzolimi tidak bisa masuk di sekolah negeri, kalau sistem Zonasi ini diterapkan, bisa dipastikan banyak anak-anak yang tidak bisa masuk di SMP Negeri," tegas Rajuddin.
         
Padahal pada pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebadayaan (Permendikbud) No.14 tahun 2018, menegaskan untuk masing-masing daerah di kabupaten/kota dipersilakan mencari cara sendiri."Artinya masih ada ruang bagi kabupaten/kota untuk menerapkan cara sendiri dalam PPDB ini, sehingga tidak murni harus menggunakan sistem zonasi," ungkap Rajuddin.
          
Namun Dinas Pendidikan Kota Medan tidak menerapkan pasal 14 ayat 2 tersebut, Dinas Pendidikan Kota Medan masih terlalu kaku dalam menyikapi Permendikbud tersebut. Sehingga banyak ditemukan di lapangan banyak anak yang dekat dengan sekolah tapi tidak lulus."Untuk itu ke depan sistem seperti ini tidak lagi diterapkan, Dinas Pendidikan Kota Medan harus juga melihat prestasi anak, sehingga semua anak berhak dan layak masuk ke sekolah negeri.Sehingga  kebijakan tersebut ditunjau ulang," tandasnya. (BS07)

Tags
beritaTerkait
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker