Minggu, 04 Oktober 2026

BKD Sumut Akui Belum Terima Data Guru dari Tujuh Daerah

Jumat, 16 September 2016 21:25 WIB
BKD Sumut Akui Belum Terima Data Guru dari Tujuh Daerah
BERITASUMUT.COM/IST
BKD Sumut.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Meski pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) baru akan dimulai pada bulan Oktober 2016 mendatang, namun hingga Jumat (16/09/2016) ini pendataan guru belum juga tuntas. Bahkan masih ada tujuh daerah yang belum menyerahkan datanya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.
 
“Kalau hingga saat ini masih ada sekitar 7 daerah lagi yang belum menyerahkan datanya kepada kami. Memang kalau data soft copynya sudah diberikan. Namun data riilnya belum diserahkan kepada kami baik dari Sekdanya ataupun dari Kepala Dinasnya,” ujar Plt BKD Sumut, Kaiman Turnip, Jumat (16/09/2016).
 
Tujuh Daerah tersebut yakni Simalungun, Samosir, Taput, Madina, Nias Selatan, Gunung Sitoli juga Sibolga. Menurut Kaiman, dampaknya jika hingga awal Oktober nanti ketujuh daerah ini belum juga mengirim datanya maka status guru yang berada di daerah tersebut akan tidak jelas. Hal ini dikarenakan status mereka tidak masuk dalam data sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut dan dampak lainnya tentu persoalan penggajian juga tidak akan keluar.
 
“Kalau tidak diserahkan juga mau tidak mau apapun ceritanya per Oktober pengalihan kewenangan itu akan berjalan. Dampaknya tentu status guru bisa tidak jelas dan bisa tidak gajian,” jelas Kaiman.
 
Oleh karena itulah kata Kaiman, pihaknya juga sudah menyurati daerah yang hingga saat ini masih belum juga mengirimkan data riil keberadaan guru dan pengawai pada pendidikan menengah ke daerah. “Kita sudah kirimkan surat, makanya ini kita harapkan Dinas Pendidikan Sumut juga bisa menindaklanjutinya, jangan sampai nanti saat pengalihan kewenangan berjalan nasib guru jadi tidak jelas,” pungkas Kaiman.
 
Seperti diketahui, pelimpahan kewenangan ini diatur dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah kepada Pemprovsu. Begitu juga surat edaran Mendagri Nomor : 120/5935/SJ tanggal 16 oktober 2015 tentang percepatan pengalihan urusan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014.(BS03)
 

Tags
beritaTerkait
Serahkan LKPD Tahun 2024 ke BPK, Gubernur Sumut Targetkan Raih WTP ke-11
Gubernur Sumut Luncurkan Mudik Gratis Lebaran Bagi Mahasiswa di Luar Sumatera
Gubernur Sumut Sampaikan Lima Plus Satu Program Prioritas Pembangunan
Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama, Wagub Sumut Minta Tunjukkan Kinerja yang Lebih Maksimal
Jajaki Kerja Sama dengan SUCOFINDO, Pj Gubernur Sumut Sebut Ini Kerja Sama yang Strategis
Warga Asal Sumut Antusias Ikuti Temu Ramah Pemprov di Pesta Pulau Pinang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker