Jumat, 25 April 2025

KPU Deliserdang Cek Putusan Kasasi Bakal Paslon Independen

Selasa, 22 Mei 2018 12:12 WIB
KPU Deliserdang Cek Putusan Kasasi Bakal Paslon Independen
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang mengecek putusan kasasi bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution-Hj Jamilah yang maju dari jalur persorangan (independen) ke Mahkamah Agung (MA).
 
Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang, Boby Indra Prayoga, mengatakan yang berangkat mengecek putusan ke MA adalah Sekretaris KPU Kabupaten Deliserdang M Abduh dan Kasubbag Hukum Hendri Hasibuan. "Kita yang mengecek langsung putusan MA apakah sudah ada putusannya atau tidak," kata Boby, Selasa (22/05/2018). 
 
Menurut Boby, pengecekan langsung putusan MA dilakukan karena Senin (21/05/2018) pemesanan terakhir surat suara. "Hari Senin kemarin pemesanan surat suara sehingga harus dicek langsung. Informasinya tanggal 17 Mei 2018 sudah putusan, KPU Deliserdang harus mendapat putusan dari MA," terangnya.
 
Dikatakan Boby, jika MA menerima kasasi yang diajukan bapaslon Sofyan Nasution-Hj Jamilah, maka pihaknya akan langsung memesan surat suara seraya penetapan pasangan calon (paslon) dan pencabutan nomor urut.
 
"Jika MA menolak kasasi Sofyan Nasution - Hj Jamilah, kita akan langsung mencetak surat suara tanpa penetapan paslon dan pencabutan nomor urut," tegasnya. 
 
Sebelumnya, Sofyan Nasution-Hj Jamilah yang maju dari jalur independen mengajukan kasasi ke MA pada 17 April 2018 lalu.(BS05)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker