Selasa, 23 Juni 2026

LPA Deli Serdang: Kampanye Libatkan Anak Langgar UU Perlindungan Anak

Sabtu, 10 Maret 2018 20:15 WIB
LPA Deli Serdang: Kampanye Libatkan Anak Langgar UU Perlindungan Anak
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang meminta penyelenggara Pemilu dan peserta Pilkada untuk menghadirkan kampanye ramah anak dan memastikan pelarangan serta perlindungan penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
 
Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik mengatakan kampanye yang melibatkan anak-anak itu dapat melanggar undang-undang Perlindungan Anak dalam Pasal 15 dan pasal 76 H undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Selain itu, pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
 
Sedangkan Pasal 76 H menyebutkan setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa."Penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik itu dilarang. Maka sudah sepemahaman bahwa kita tidak boleh melibatkan anak dalam aktivitas politik, terkhusus di Pilkada Deliserdang," kata Junaidi di Lubuk Pakam, Sabtu (10/3/2018).
 
LPA Deli Serdang dalam waktu dekat ini juga berkoordinasi dengan Panwaslih Deli Serdang terkait bentuk kerja sama pengawasan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak dalam proses pilkada tersebut.
 
"Dan yang tak kalah penting kepada para orang tua jangan mengajak atau mengeksploitasi anak-anak dalam kampanye baik terbuka maupun kampanye tertutup hanya karna mendapatkan imbalan uang yang tak seberapa. Dengan begitu, masyarakat publik bisa melihat seberapa jauh komitmennya pada perlindungan anak, komitmennya terhadap isu-isu anak, komitmennya terhadap pembangunan yang ramah anak," tandas Junaidi. (BS05)
 

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker