Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deli Serdang menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang berdasarkan laporan sengketa Pilkada pasangan calon (paslon) Mion Tarigan–Zainal Arifin di Kantor Panwaslih Kabupaten Deli Serdang di Jalan STM Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (26/1/2018).
Dalam musyawarah ini, Mion– Zainal diwakili Ketua Tim Pemenangan Alamsyah Saragaih didampingi kuasa hukum Singal Situmorang dan Irwan Sitanggang.Mewakili kuasa hukum, Singal Situmorang meminta kepada Panwaslih Kabupaten Deli Serdang menyatakan Berita Acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tanun 2018 Nomor:15/PL.03.2-BA/1207/KPU-Kab/2018 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (21/1/2018) batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
Singal juga meminta kepada Panwaslih Kabupaten Deli Serdang agar meminta kepada KPU Kabupaten Deli Serdang meninjau ulang Berita Acara yang dikeluarkan pada Minggu (21/1/2018) atau setidaknya tidak berlaku.
"Kami meminta kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Deli Serdang agar meminta kepada KPU Deliserdang mengadakan penghitungan ulang pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang. Keputusan KPU sangat merugikan kepentingan hukum Mion Tarigan-Zainal Arifin. KPU Kabupaten Deli Serdang tidak melakukan sosialisasi dalam penghitungan berkas dukungan. Selain itu operator silon dalam pelaksanaan verifikasi dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk KPU Kabupaten Deli Serdang," tegas Singal.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Timo Dahlia Daulay yang hadir bersama empat komisioner Komisioner KPU Kabupaten Deli Serdang masing-masing Lisbon Situmorang, Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Rajuddin Batubara serta Sekretaris M Abduh mengatakan jika pihaknya belum mempersiapkan tanggapan atau jawaban atas permohonan pemohon karena menunggu apakah permohonan pemohon masih ada perubahan atau tidak. "Kami meminta waktu satu hari untuk membuat tanggapan atau jawaban atas permohonan pemohon," ujar Timo.
Menanggapi pernyataan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Timo Dahlia Daulay, Pimpinan Musyawarah Asman Siagian menunda musyawarah dan dilanjutkan pada Minggu (28/1/2018). (BS05)
Tags
beritaTerkait
komentar