Kamis, 30 April 2026
Pilkada Deliserdang

Berkas Dua Bakal Paslon Perseorangan Ditolak, Petahana Lawan Kotak Kosong

Senin, 22 Januari 2018 10:29 WIB
Berkas Dua Bakal Paslon Perseorangan Ditolak, Petahana Lawan Kotak Kosong
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang menolak perbaikan syarat pencalonan dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang yaitu Mion Tarigan yang berpasangan dengan Zainal Arifin dan Sofyan Nasution yang berpasangan dengan Jamilah.
 
Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga pada Minggu (21/01/2018) menerangkan bapaslon Sofyan Nasution - Jamilah tiba di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam pada Sabtu (20/01/2018) sekira pukul 23.45 WIB.
 
Menurut Boby, bapaslon Sofyan Nasution - Jamilah membawa sekira 198 ribuan fotocopy dukungan. Setelah dilakukan verifikasi, perbaikan syarat pencalonan yang dibawa Mion Tarigan - Zainal Arif yang memenuhi syarat hanya sekira 97 ribuan sementara sisanya tidak memenuhi syarat sedangkan perbaikan syarat pencalonan yang dibawa Sofyan Nasution - Jamilah yang memenuhi syarat hanya sekira 110 ribuan.
 
"Perbaikan syarat pencalonan yang dibawa kedua bapaslon perseorangan kita tolak. Untuk dapat ditetapkan KPU Kabupaten Deliserdang, pasangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin harus mempunyai fotocopy KTP dukungan sebanyak 147.922 sedangkan pasangan Sofyan Nasution dan Jamilah harus menyerahkan fotocopy KTP dukungan sebanyak 173.522," kata Boby.
 
Dikatakan Boby, hasil verifikasi ini sudah diplenokan pada Minggu (21/01/2018) sekira pukul 04.00 WIB. "Hasil verifikasi sudah kita sampaikan ke kedua bapaslon. Tidak ada lagi masa perbaikan, mereka tidak bisa ikut Pilkada Serentak Tahun 2018. Jika mereka menggugat ke Panwaslu kita siap menghadapinya," ujarnya.
 
Dengan ditolaknya perbaikan syarat pencalonan kedua bapaslon perseorangan ini, maka tinggal satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang yang tersisa yaitu Ashari Tambunan yang berpasangan dengan M Ali Yusuf Siregar yang merupakan pasangan incumbent (petahana). Pasangan Ashari Tambunan - M Ali Yusuf Siregar didukung 11 partai dengan memiliki 50 kursi di DPRD Deliserdang. (BS05)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker