Kamis, 30 April 2026

Terlambat 5 Menit, Mion Tarigan Batal Daftar ke KPU Lewat Jalur Independen

Selasa, 28 November 2017 22:30 WIB
Terlambat 5 Menit, Mion Tarigan Batal Daftar ke KPU Lewat Jalur Independen
BERITASUMUT.COM/BS05
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Mion Tarigan yang diwakili Tim Pemenangan batal menyerahkan berkas syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang jalur perseorangan (independen) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 pada Senin (27/11/2017) sore.
 
Pasalnya Tim Pemenangan Mion Tarigan terlambat tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang, Lubuk Pakam. Tim Pemenangan Mion Tarigan tiba di Kantor KPU Deli Serdang sekira pukul 16.05 Wib, sementara penerimaan berkas syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang sudah ditutup pukul 16.00 Wib.
 
Amatan di Kantor KPU Deli Serdang, setibanya Tim Pemenangan Mion Tarigan yang datang bersama relawan dan pendukung langsung disambut Koordinator Divisi Teknis KPU Deli Serdang Arifin Sihombing beserta staff dan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Deli Serdang Siharlon Simbolon beserta staff.
 
Selanjutnya perwakilan Tim Pemenangan Mion Tarigan diantaranya Alamsyah Saragih yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Mion Tarigan beserta relawan dan pendukung diterima di Aula KPU Deli Serdang. Dalam pertemuan ini, Koordinator Divisi Teknis KPU Deli Serdang Arifin Sihombing menegaskan pihaknya tidak bisa menerima berkas syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yang dibawa Tim Pemenangan Mion Tarigan karena penerimaan berkas sudah ditutup.
 
"Penerimaan berkas pecalonan melalui jalur perseorangan ditutup pukul 16.00 Wib, maaf hari ini kita tidak bisa menerima karena sudah terlambat. Saya minta maaf," kata Arifin Sihombing.
 
Arifin Sihombing pun menerangkan penerimaan berkas syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dibuka sejak Sabtu (25/11/2017) sampai Rabu (29/11/2017), di mana sampai Selasa (28/11/2017) penyerahan berkas syarat pencalonan dibuka sejak pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib. Sementra untuk Rabu (29/11/2017) penerimaan berkas syarat pencalonan dibuka sejak pukul 08.00 Wib sampai pukul 00.00 Wib. "Syarat pencalonan melalui jalur perseorangan 87.496 fotocopy KTP dengan sebaran minimal di 12 Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang," tegasnya.
 
Lanjut Arifin Sihombing menjelaskan hingga Senin (27/11/2017) sore pihaknya belum ada menerima berkas syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang melalui jalur perseorangan. "Sebelumnya kita sudah melakukan bimtek dan sosialisasi batas pendaftaran, cara penyusuan syarat pencalonan. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak Mion Tarigan, wakilnya Zainal Arifin. Sejauh ini sudah ada empat operator dari empat calon yang konsultasi ke kita," jelasnya. (BS05)
 

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker