Sabtu, 13 Juni 2026

Tinggal Empat Kabupaten/Kota Yang Belum Bisa Melaksanakan Vaksinasi Booster

Kamis, 13 Januari 2022 09:00 WIB
Tinggal Empat Kabupaten/Kota Yang Belum Bisa Melaksanakan Vaksinasi Booster
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumut dr Nora Violita Nasution, mengatakan, ada empat kabupaten/kota yang belum dibolehkan melaksanakan vaksinasi booster. Yakni Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kota Padangsidempuan, dan Kabupaten Padang Lawas

Namun, dari , ada satu daerah yang mungkin dalam waktu dekat ini memenuhi syarat melaksanakan vaksinasi booster. "Medan kemungkinan dalam waktu dekat sudah bisa melaksanakan vaksinasi booster, karena capaian vaksinasi lansia sudah mendekati target (60 persen)," katanya, Rabu (12/01/2022).

Nora menyebutkan, kendala empat kabupaten/kota terkait vaksinasi lansia karena mereka cukup sulit membujuk para lansia untuk divaksin. Alasan lansia karena masalah komorbid, penyakit bawaan seperti jantung, diabetes, hipertensi. "Para lansia masih miss persepsi dengan vaksinasi corona. Artinya takut divaksin karena khawatir berdampak terhadap penyakit yang dideritanya," sebutnya.

Menurut Nora, para lansia jangan takut untuk divaksin corona. Selama masih terkontrol dengan baik, konsumsi obat tiga bulan terakhir dan konsultasi dengan dokter, maka masih aman-aman saja. "Angka KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) di Sumut hanya 0,01 persen dari sekitar 11 juta lebih jiwa sasaran vaksinasi. Artinya, kemungkinan terjadi dan kasus KIPI yang dilaporkan sangat kecil sekali," imbuhnya.

Dia menambahkan, kepada pemerintah daerah di empat kabupaten/kota tersebut diharapkan mampu mengatasi kendala vaksinasi lansia. Sebab, bagaimanapun tetap harus tercapai target 60 persen.

"Vaksinasi bisa dilakukan dengan door to door atau koordinasi kepada TNI/Polri untuk menggerakkan massa. Selain itu, koordinasi juga dengan aparatur pemerintah daerah setempat karena mereka yang kenal dengan para lansia sehingga mau divaksin," tandasnya.

[br] Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan drg Ismail Lubis menyebutkan, ada perubahan syarat bagi suatu daerah untuk melaksanakan vaksinasi booster berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang diterima dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Di mana, sebelumnya disampaikan harus tercapai 70 persen vaksinasi umum dosis satu dan 60 persen dosis dua. Namun, kini berubah yaitu capaian vaksinasi umum dosis satu minimal 70 persen dan vaksinasi lansia harus 60 persen. Untuk Medan, vaksinasi lansis belum mencapai 60%.

Ismail menjelaskan, vaksinasi booster diberikan kepada masyarakat yang sudah divaksin dosis dua dengan jarak waktu enam bulan. Karenanya kalau ada masyarakat yang dosis satu dan dua divaksin Sinovac, maka dosis ketiganya akan diberikan vaksin booster jenis Pfizer setengah dosis atau Astra Zeneca setengah dosis.

"Sedangkan masyarakat yang dosis satu dan dua divaksin Astra Zeneca, maka boleh diberikan vaksin booster jenis Moderna setengah dosis," jelasnya.

Ismail mengaku, vaksinasi booster dapat dilakukan di fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas dan rumah sakit pemerintah. Saat ini, stok vaksin di Dinas Kesehatan Sumut yang tersedia jenis Pfizer sebanyak 239.000 dosis.

"Kalau dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kita sudah sampaikan kepada RS Haji Medan, RSJ Prof M Ildrem, UPT Paru, UPT Mata dan lainnya. Stok vaksin booster yang kita punya jenis Pfizer, jadi di masing-masing fasilitas rumah sakit kita menggunakan jenis vaksin tersebut dan stok vaksinnya sekitar 239.000 dosis. Dengan ketersediaan vaksin booster tersebut, diperkirakan dapat mencukupi hampir 500.000 orang," ungkapnya.

Menurut Ismail, vaksinasi booster ini bermanfaat untuk memperkuat antibodi seseorang terhadap Covid-19. Apalagi seiring berjalannya waktu setelah masyarakat sudah divaksin dosis satu dan dua, terjadi penurunan antibodi melawan Covid-19.

"Karena itu, perlu diperkuat antibodi itu dengan divaksin booster sehingga mampu melawan Covid-19 hingga varian Omicron," ucapnya.

Ismail menerangkan, vaksinasi booster ini gratis untuk seluruh masyarakat sesuai instruksi Presiden, dengan kategori usia di atas 18 tahun ke atas. "Bagi masyarakat Sumut jika sudah divaksin I dan II enam bulan lebih, maka kami anjurkan untuk booster terutama lansia," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Dinkes Sumut : Vaksin Booster Kedua Sudah Bisa Diberikan untuk Umum
Jelang Natal dan Tahun Baru, Dinkes Sumut Tingkatkan Cakupan Booster
Presiden Ajak Masyarakat Vaksinasi Booster COVID-19
 Sebanyak 4,09 Juta Warga Sumut Sudah Divaksin
Hadiri Peluncuran Buku Vaksinasi Covid-19 Menko Airlangga, Wagub Sumut Musa Rajekshah Apresiasi Kerja Keras Pemerintah
Sebanyak 13.374 Nakes Sumut Sudah Booster Kedua
komentar
beritaTerbaru
hit tracker