Senin, 20 April 2026

Kemenkes Tetapkan Harga Test PCR di Batas Maksimum Rp525.000, RS Diminta Segera Sesuaikan Tarif

Selasa, 17 Agustus 2021 22:45 WIB
Kemenkes Tetapkan Harga Test PCR di Batas Maksimum Rp525.000, RS Diminta Segera Sesuaikan Tarif
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada 16 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Layanan Kesehatan, Abdul Kadir. Dalam SE tersebut disebutkan, batas tarif pemeriksaan RT-PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp495.000, sedangkan untuk daerah di luar Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Informasi dihimpun, pada Selasa (17/08/2021) sejumlah Rumah Sakit (RS) di Medan masih belum menerapkan ketentuan ini. Beberapa rumah sakit mengaku, memang sedang melakukan proses pembuatan Surat Keputusan (SK) terkait batas maksimum baru tarif pemeriksaan RT-PCR tersebut.

Sub Koordinator Hukormas Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUPHAM) RosarioDorothy Simanjuntakmengatakan, sejauh ini pihaknya tengah melakukan proses penyesuaian terhadap tarif baru untuk swab PCR ini. Dia mengakui, bahwasanya saat ini memang tarif yang berlaku masih diharga Rp750.000.

Baca Juga:

Baca Juga : Tes RT-PCR Covid-19, Lion Air Group Lakukan Kerjasama dengan RS Mitra Medika Amplas

"Tapi secepatnya tarif baru akan kita sesuaikan. Soalnya SE nya kan dikeluarkan tanggal 16 Agustus, hari ini juga kan hari libur, jadi kami harus buat dulu SK penyesuaiannya. Jadi bisa saja nanti tarif di Adam Malik lebih murah dari batas maksimum yang telah ditentukan Kemenkes, makanya ini kita lihat dulu adam Malik prosesnya jadi berapa," jelasnya.

Baca Juga:

[br] Sementara itu, Kasubag Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan Edison Peranginan-angin juga mengakui, jika RS milik Pemko Medan ini juga akan melakukan penyesuaian terkait SE tarif PCR itu. Namun dia menyatakan, saat ini RSUD dr Pirngadi masih menetapkan tarif diharga Rp900.000. "Kita sedang proses pembuatan SK tarifnya. Kita memang sudah dengar kabar tersebut, dan Direktur juga sudah menginstruksikan agar dibuat SK baru menyusul batas tarif swab PCR yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.

Terpisah, terkait penambahan kasus baru konfirmasi Covid-19, sesuai data Kemenkes Provinsi Sumut kembali menambah 1.172 kasus baru positif, sehingga totalnya naik dari 82.226 menjadi 83.398 orang. Dengan penambahan ini, Sumut juga menjadi Provinsi tertinggi keempat dalam menyumbangkan 20.741 kasus baru Covid-19 di Indonesia.

Kemudian untuk kasus sembuh, Sumut memperoleh penambahan 1.076 orang, sehingga totalnya naik dari 52.059 menjadi 53.135 orang. Dengan jumlah ini, Sumut juga menjadi Provinsi terbanyak kedelapan dalam menyumbangkan 32.225 kasus sembuh di Indonesia.

Baca Juga : Hasil Tes COVID-19 dari Layanan Drive Thru Halodoc Kini Terhubung dengan NAR Kemenkes RI

Selanjutnya untuk kasus kematian, Sumut memperoleh penambahan 11 orang, sehingga membuat totalnya naik dari 1.937 menjadi 1.948 orang. Melalui jumlah ini, Sumut berada di posisi ke-20 untuk daerah terbanyak dalam menyumbangkan 1.180 kasus kematian di Tanah Air. Berdasarkan data tersebut, maka Sumut kembali memperoleh penambahan 85 poin untuk kasus aktif Covid-19, setelah didapatkan peningkatan dari 28.230 menjadi 28.315 orang. (BS06)

Editor
:
Tags
beritaTerkait
RSJ Prof Ildrem Siap Bertransformasi Menuju Rumah Sakit Jiwa yang Ramah dan Inklusif
Rumah Sakit Adam Malik Lakukan Penyesuaian Jadwal Pelayanan Selama Ramadan
Pemko Medan Sambut Baik Barlangsungnya Hospital Leader Roundtable
47 RS Provider BPJS di Medan Didorong Segera Siapkan Fasilitas Rawat Inap untuk Penerapan KRIS
Sekdaprov Sebut Aksesibilitas Pelayanan Rumah Sakit Sumut Membaik
Panglima TNI Cek Kesiapan Rumah Sakit Lapangan Satuan Tugas Yang Akan Diberangkatkan ke Palestina
komentar
beritaTerbaru
hit tracker