Sabtu, 06 Juni 2026

Terkait Virus Covid-19, Ini Perbedaan Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan

Minggu, 08 Maret 2020 07:15 WIB
Terkait Virus Covid-19, Ini Perbedaan Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Tidak semua orang yang diduga atau suspek Covid-19 akan confirm positif Covid-19. Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit, Kemenkes dr Achmad Yurianto menjelaskan ada perbedaan antara Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan.
 
"Terminologi Orang dalam Pemantauan adalah semua orang yang masuk ke Indonesia baik WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan antar manusia," ujarnya seperti dilansir dari laman kemkes, Minggu (08/03/2020).
 
dr Ahmad mencontohkan negara tersebut di antaranya Cina, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, dan Malaysia. Maka, setiap orang yang datang dari negara tersebut akan disebut Orang dengan Pemantauan.Lebih lanjut ia mengatakan, pemantauan dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila Orang dalam Pemantauan tersebut sakit, sehingga bisa dengan segera dilakukan pengecekan.
 
Apabila Orang dalam Pemantauan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan Pasien dalam Pengawasan."Artinya harus dirawat. Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspek," katanya.
 
Apabila Pasien dalam Pengawasan ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek. Urutannya setelah dinyatakan suspek maka selanjutnya dilakukan pemeriksaa spesimen.Namun, saat ini pemeriksaan spesimen tidak harus menunggu suspek terlebih dahulu. Semua Pasien dalam Pengawasan langsung diperiksa dalam rangka menemukan secara cepat.
 
Spesimen diambil dari 3 tempat di dalam tubuh yakni pada dinding di belakang hidung, melalui mulut, dan bronkoskopi yang dilakukan di RS rujukan infeksi. Spesimen tersebut nantinya akan diperiksa melalui 2 metode, polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genom Sekuensing.
 
"Metode cepat atau PCR dalam 24 jam sudah selesai dan hanya akan mengetahui virus Corona saja, atau dengan metode Genom Sekuensing 2-3 hari untuk mengetahui jenis virus, tidak hanya Corona tapi juga selain Corona," pungkas dr Ahmad.(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
Dinkes Sumut: Hadapi Wabah HMPV dengan Tenang dan Tetap Waspada
Kasus Covid-19 di Singapura Meningkat, Dua Kasus Aktif Dilaporkan di Sumut
Singapura-Malaysia Laporkan Peningkatan Covid-19, Dinkes Sumut Ajak Kembali Jaga Prokes
Dinas Kesehatan: Penyebaran Nyamuk Wolbachia Belum Dilakukan
Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah
 Imunisasi Nasional Rotavirus, Sumut Targetkan 111.331 Bayi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker