Kamis, 30 April 2026

Peringati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia, Kadis Kesehatan Pemko Medan Minta Warga Tak Merokok Sembarangan

Kamis, 27 Juni 2019 20:15 WIB
Peringati Hari Tanpa Tembakau se-Dunia, Kadis Kesehatan Pemko Medan Minta Warga Tak Merokok Sembarangan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar Peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Kamis (27/06/2019). Peringatan ini diisi dengan Refleksi Implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
 
Acara yang dibuka Wali Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin SMSi MH diwakili Kadis Kesehatan Kota Medan, Dr Edwin diikuti oleh OPD terkait, camat se-Kota Medan, RS Dr Pirngadi dan para stakeholder dan menghadirkan narasumber dari Bappeda Kota Medan, Yayasan Pusaka Indonesia dan Dinas Kesehatan.
 
Kadis Kesehatan mengungkapkan, meski Pemko Medan sudah memiliki Perda tentang KTR, namun masih banyak perokok yang merokok sembarang tempat. Hal ini dikarenakan kepedulian dan tanggungjawabnya terhadap lingkungan sekitar masih rendah. 
 
"Melalui Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini kita meminta kepada perokok angan merokok sembarangan. Kita belum bisa melarang orang merokok, tapi para perokok harus menghormati orang yang tidak perokok, dengan tidak merokok di sembarangan. Namun, merokoklah di tempat yang telah disediakan, kalau belum ada tempatnya, pengelola atau pemilik tempat layanan umum segera buat tempat khusus merokok," ungkap Kadis Kesehatan.
 
Dr Edwin menjelaskan, dalam Perda itu ada 7 KTR yakni tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas umum dan tempat kegiatan anak. Kemudian di dalam Perda KTR itu juga ada sanksinya, meski dinilai belum memberikan efek jera. Merokok sembarangan di KTR denda Rp50 ribu atau denda kurungan penjara 3 hari.
 
"Namun implementasinya sama-sama kita ketahui, masih jauh dari apa yang kita harapkan. Padahal, semua kalangan dan jenjang sudah dilibatkan dan sudah disosialisasikan. Kita belum bisa melarang orang untuk tidak merokok, karena perokok itu sudah kecanduan. Kalau kita larang, bisa berantam kita, tapi sadarkan mereka agar merokok pada tempatnya," jelasnya.
 
Salah satu Narasumber dari Perwakilan Bappeda Medan Ratri, menjelaskan bahwa, Perda KTR salah satu kebijakan Pemko Medan di bidang kesehatan. "Oleh karena itu, semua pihak termasuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus menerapkan KTR sesuai Perda KTR yakni menyiapkan tempat khusus merokok di instansinya," terangnya.(BS09)
 

Tags
beritaTerkait
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
Wuling Meniagakan Darion ‘Evolving Family Moments’ di Medan, Tersedia Pilihan EV dan PHEV
Walikota Medan Ingatkan Dinas PKPCKTR Soal Perencanaan dan Perawatan Aset
Apel Perdana Pasca Libur Idulfitri, Rico Waas Minta Jajaran Pemko Medan Langsung Bekerja Layani Masyarakat
Mudik Gratis Bareng Pemko Medan, Walikota Lepas 1.969 Pemudik ke 12 Kota Tujuan
Walikota Medan Dukung BBMKG Sebar Informasi Cuaca Melalui Videotron Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker