Kamis, 14 Mei 2026

Inilah Aturan Kemenkes Soal Persalinan

Minggu, 03 Desember 2017 11:15 WIB
Inilah Aturan Kemenkes Soal Persalinan
BERITASUMUT.COM/IST
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Permenkes No.97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) tidak berarti adanya larangan bidan untuk melakukan persalinan di luar Fasyankes.Bidan justru dapat melakukan persalinan di luar Fasyankes jika Fasyankes tersebut sulit dijangkau oleh warga. Hal itu jelas dikatakan dalam PP No. 61 Tahun 2014 pasal 16 angka 4.
 
"Ketentuan ini muncul dengan dilatarbelakangi adanya disparitas geografis di negara kita baik dari sisi alam maupun transportasi yang tidak memungkinkan. Pelayanan kesehatan harus sama dilakukan di setiap daerah di Indonesia," jelas Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kesehatan, Sundoyo SH MKM MHum seperti dilansir dari laman resmi depkes.go.id, Minggu (03/12/2017).
 
Jawaban Sundoyo terkait adanya salah satu pemberitaan dari sebuah media dimana disebutkan bahwa bidan tidak mau datang ke rumah pasien karena dilarang Permenkes No. 97 Tahun 2014 dan akan mendapatk sanksi denda.Padahal, penafsiran atas Permenkes tidak seperti itu.
 
Ketentuan persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan merupakan kebijakan Pemerintah dalam menjaga kesehatan ibu dan mengurangi angka kematian ibu. Di samping adanya pengecualian pada kondisi tertentu dapat dilakukan di luar Fasyankes.Selain itu, pada Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan adanya 5 aspek dasar dalam persalinan yang merupakan bagian dari standar Asuhan Persalinan Normal (APN), yakni, membuat keputusan klinik, asuhan sayang ibu dan sayang bayi, pencegahan infeksi, pencatatan (rekam medis) asuhan persalinan, dan rujukan pada kasus komplikasi ibu dan bayi baru lahir. Semua aspek tersebut hanya dapat dilakukan di Fasyankes.
 
"Ketentuan persalinan harus dilakukan di Fasyankes tidak melarang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam melakukan persalinan untuk menolong persalinan di luar Fasyankes, sehingga sejalan dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) PP No. 61 Tahun 2014," terang Sundoyo.
 
Selanjutnya, tambah Sundoyo, Permenkes No. 97 Tahun 2014 tidak memiliki ketentuan sanksi apalagi sanksi pidana yang ketentuannya hanya ada di Undang-undang dan Peraturan Daerah. Tidak dicantumkannya sanksi dalam Permenkes ini dilatarbelakangi bahwa substansi pengaturan hanya berisi program-program kebijakan pemerintah. Tujuannya untuk menjaga kesehatan ibu dan mengurangi angka kematian ibu.
 
"Artinya, substansi dalam Permenkes merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah pada pelayanan kesehatan ibu.Dengan demikian apabila ditemukan ada Peraturan Daerah yang memberikan sanksi denda kepada tenaga kesehatan dalam melakukan pertolongan persalinan di luar Fasyankes adalah berlebihan dan tidak sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang disusun oleh pemerintah, yakni PP No. 61 Tahun 2014, dan Permenkes No. 97 Tahun 2014," pungkasnya. (BS07)
 

Tags
beritaTerkait
Kunker ke Singkawang, Menko AHY Hadiri Perayaan Cap Go Meh dan Cek Pembangunan Infrastruktur
Apresiasi Pengelolaan Arus Mudik-Balik Lebaran, Menko AHY: Ini Kontribusi dari Semua Pihak
Rakor Bidang Pangan Provinsi Sumut, Pj Gubsu Optimis Optimalisasi Pertanian Terwujud Lewat Kolaborasi Pusat dan Daerah
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Dua Penghargaan Bidang Pendidikan
Pj Ketua PKK Sumut Buka Sosialisasi Program Bangga Kencana
Diskominfo Sumut Lakukan Penguatan Bidang Sandi dan Keamanan Informasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker