Senin, 08 Juni 2026

Ramadhan Kecewa, Jadi Peserta BPJS Tapi Masuk Pasien Umum

Jumat, 09 Desember 2016 06:20 WIB
Ramadhan Kecewa, Jadi Peserta BPJS Tapi Masuk Pasien Umum
BERITASUMUT.COM/IST
Warga saat mengurus kartu BPJS Kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Meski sudah terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, namun Ramadhan (41) warga Jalan Karya Bakti, Lingkungan VIII, Keluarahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung bingun dan kecewa saat dituntut untuk membayar biaya perobatan anaknya bernama Ikbal (19) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi.
 
Ramadhan menjelaskan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimilikinya untuk berobat anaknya dinyatakan tidak bisa digunakan.Ikbal yang berobat pada Minggu (27/11/2016) lalu, karena terluka akibat kecelakaan, digolongkan sebagai pasien umum. Akibatnya, ia dikenakan biaya perobatan mencapai Rp 672.000.
 
“Kalau begini kan kita kecewa, karena punya kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan. Orang rumah sakit bilang BPJS Kesehatan tidak mau menerimanya karena perobatannya tidak ditanggung,” ungkap Ramadhan, Selasa (8/12/2016).
 
Selain tidak diberi tahu jika Ikbal merupakan pasien umum, Ramadhan merasa biaya yang dikenakan juga tergolong mahal mengingat penyakit anaknya adalah sakit (luka) jari klingking kiri dan saat itu juga anaknya langsung pulang.
 
“Saat itu mau pulang kartu BPJS Kesehatan saya ditinggal, apakah masih bisa diklaim ke BPJS Kesehatan atau tidak, tapi ternyata tidak bisa. Kemarin, Rabu (7/12/2016) datang orang RSUD dr Pirngadi Medan untuk menagih biaya ke rumah. Saya jadi takut dan tidak punya uang untuk membayarnya, jadi saya kasih Rp 90.000,” jelasnya.
 
Ramadhan mengharapkan agar BPJS Kesehatan bisa mengcover atau membayar klaim biaya perobatan anak serta meminta ada keringanan dari pihak RSUD dr Pirngadi Medan untuk pembayaran tersebut.“Paling saya harapkan BPJS Kesehatan bisa menanggung biayanya. Karena kan anak saya peserta BPJS Kesehatan. Saya nggak tahu gimana aturan-aturan dalam BPJS,” pungkasnya. (BS03)

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
KIS Group Gandeng Shell Pasok BioLNG ke Singapura Mulai 2027, Indonesia Jadi Basis Produksi
RSJ Prof Ildrem Siap Bertransformasi Menuju Rumah Sakit Jiwa yang Ramah dan Inklusif
Daftar Pemain RI Kejuaraan Bulutangkis Asia 2025, 4 Wakil Jadi Unggulan
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
komentar
beritaTerbaru
hit tracker